Pemkab Pesisir Selatan Keluarkan Edaran Terkait Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah

Realitakini.com-Pesisir Selatan

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengeluarkan surat edaran Nomor : 100//081/STC-19/V /2021 tanggal 10 Mei 2021 terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah. Hal itu dikatakan Pj Sekda Pesisir Selatan, Emirda Ziswati, Selasa (11/5) di Painan.

Emirda menjelaskan, berdasarkan penetapan Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Barat ke adaan terakhir 9 Mei 2021 bahwa Kabupaten Pessir Selatan berada pada zona orange, maka menindak lanjuti surat Gubernur Sumatera Barat No.08/Ed/GS8-2021 perihal penyelenggar aan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, maka setelah rapat dengan Forkopimda dan pejabat terkait, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengeluarkan surat edaran.

Surat tersebut berisi pemberitahuan antara lain, pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah tidak di laksanakan di lapangan dan atau di masjid/mushalla, sejalan dengan dengan surat edaran Menteri Agama RI No.SE.07 Tahun 2021 dan maklumat MUI Provinsi Sumatera Barat No.002/MUI-SB/V/2021.

Pejabat Daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, komunitas perkumpulan dan tokoh masyarakat tidak melakukan acara open house, halal bi halal, reuni dan pertemuan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seluruh objek wisata di Kabupaten Pesisir Selatan ditutup sampai adanya pemberitahuan dan penetapan zonasi daerah lebih lanjut. Selanjutnya, masyarakat pelaku perjalanan dari kabupaten /kota dalam Provinsi Sumatera Barat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

"Kita berharap semua pihak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19. Pelaksanaan ketentuan sesuai surat edaran itu akan dipantau oleh petugas terkait," katanya. (rkmf/Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post