Satresnarkoba Polres Tanah Datar, Amankan Pria 60 Tahun Terduga Pelaku Narkotika Jenis Shabu

Realitakini.com- Tanah Datar                                
im Tarantula  Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH, amankan satu orang laki-laki berinisial H (60) warga Nagari  Salimpaung Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Jumat (21/05/2021) yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kassubag Humas Polres AKP Desfi Arta dalam keterangan releasenya, Sabtu (22/05/2021) menjelaskan, terduga pelaku H diamankan disebuah warung di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, setelah sebelumnya Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat terduga pelaku sedang berada di warung miliknya tersebut.

Selanjutnya Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh wali jorong Koto Tuo dan ketua pemuda setempat.

Dari penggeledahan itu Tim berhasil mendapatkan 3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan terduga pelaku juga mengakui bahwasanya Narkotika golongan jenis sabu tersebut adalah miliknya.

"Terduga pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. dan terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika," Kata AKP Desfi Arta. (M)

Post a Comment

Previous Post Next Post