Walikota Solok Sampaikan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok TA 2020

Realitakini.com- Solok  Kota
Walikota Solok Zul Elfian Umar, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran (TA) 2020, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Senin (28/6/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma. Turut hadir, Wakil Walikota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra, Sekdako Solok Syaiful A, Forkopimda Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Asisten Sekdako, dan para kepala OPD.

Dalam sambutannya, Walikota Solok menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Solok, yang telah menetapkan serangkaian jadwal untuk membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok TA 2020.

"Sebagaimana telah kita pahami bersama, bahwa APBD sebagai Rencana Keuangan Tahunan Daerah (RKTD), merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta gambaran kebijakan publik yang mencerminkan hak dan kewajiban pemerintah, serta masyarakat dalam tahun anggaran berkenaan," kata Zul Elfian Umar.

Lebih lanjut Walikota Solok menyebutkan, selanjutnya setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan, harus dilakukan perhitungan realisasi pelaksanaan APBD sebagai pertanggungjawaban kinerja keuangan daerah.

Dijelaskan Zul Elfian Umar, sesuai dengan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan  yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dengan opini atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada kesempatan itu, Walikota Solok juga menyebutkan bahwa untuk percepatan pembangunan RSUD Kota Solok yang sudah diprogramkan sejak Tahun 2017, saat ini dalam proses pengajuan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp100 miliar.

"Ini kita lakukan mengingat kemampuan keuangan daerah kita yang sangat terbatas untuk penyelesaian RSUD. Harapan kita pada tahun 2022, pembangunan RSUD ini dapat diselesaikan dan segera dapat beroperasi. Kami sangat mengharapkan dukungan dari dewan yang terhormat, kiranya pengajuan pinjaman ini dapat didukung termasuk penganggaran dan pelaksanaannya, baik tahun 2021 maupun tahun 2022," tutupnya. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post