Dinilai Meresahkan, Warga Nan Balimo Kota Solok Tolak Pemasangan Pancang Batas Tanah oleh BPN

Realitakini.com-Kota solok 
Warga Simpang Dama Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, diresahkan dengan adanya pengukuran tunjuk batas tanah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 2000 atas nama KOMDAK III Sumbar (Sekarang Polda) seluas 39 hektar, Rabu (14/7/2021). 

Maryunis Datuak Mandaro Sati, bersama puluhan warga lainnya pada saat melakukan aksi penolakan pemasangan pancang, oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok, pada Realitakini.com menyebutkan bahwa pihak Polres Solok Kota memberitahukan hanya melihat pancang yang telah dipasang oleh BPN. 

"Ternyata, pihak Polres Solok Kota dan BPN melakukan penanaman pancang, dan itu tidak ada pemberitahuan kepada kami. Malah tanah kami pun masuk ke dalam luas 39 hektar, yang diklaim oleh pihak Polres Solok Kota itu," sebut Maryunis Datuak Mandaro Sati.

Menurut Maryunis Datuak Mandaro Sati, ia beserta warga yang lainnya yang tinggal di Simpang Dama Nan Balimo itu, merasa telah dibohongi oleh pihak Polres Solok Kota dan BPN Kota Solok. Ia juga menyebutkan bahwa pemasangan pancang tersebut, sangat merugikan warga yang sudah puluhan tahun tinggal dan mengolah lahan tersebut.

"Ini jelas merugikan kami, masak tanah kami yang sudah turun temurun kami tempati dan kami kuasai diambil begitu saja. Kami juga mempunyai bukti kepemilikan atas lahan yang kami tempati ini," ungkapnya. 

Pihak Polres Solok Kota, lanjutnya, dan BPN tidak bisa seenaknya saja merampas hak kami.  Ini negara hukum, ada aturan dan proses dalam menentukan hak milik. Jangan mentang-mentang berkuasa kami rakyat kecil ini diberlakukan seenaknya saja. 

Maryunis Datuak Mandaro Sati juga menyebutkan bahwa dirinya beserta warga lainnya akan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Kota (Pemko) Solok atas hal yang telah dilakukan oleh Polres Solok Kota dan BPN, yang telah membuat keresahan di tengah-tengah warga Simpang Dama Kelurahan Nan Balimo itu.  

Sementara itu, pihak Polres Solok Kota pada saat audiensi dengan warga setempat yang melakukan penolakan menyebutkan, bahwa personil yang turun ke lapangan hanya mengamankan proses pemasangan pancang batas tanah oleh petugas dari BPN Kota Solok. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post