DPMPTSP Pasaman Gelar Bintek OSS,Mudahkan Pelaku Usaha Urus Izin

Realitakini.com -- Pasaman.                    
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman gelar bimbingan teknis tata cara pengoperasian aplikasi Online Single Submission (OSS) tahun 2021, di Hotel Arumas Lubuksikaping, Kamis (23/7/2021).

Bintek diikuti 50 orang peserta dari unsur pelaku usaha, pelaku pariwisata, organisasi jasa konstruksi, dan ketua serta pengurus organisasi profesi se-Kabupaten Pasaman.Bupati Pasaman diwakili Asisten Administrasi Umum, Djoko Rifanto dalam sambutannya menilai perizinan melalui OSS ini sangat tepat dalam melayani kepentingan masyarakat.

"OSS mempermudah proses perizinan sesuai dengan tuntutan dunia usaha, pekembangan teknologi serta persaingan global guna mendukung investasi yang berkelanjutan," kata Bupati.

Dijelaskan, OSS merupakan mekanisme perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Wali Kota.

"Perizinan dilakukan secara elektronik yang terintegrasi dengan payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik," terangnya.

Dengan sistem ini membuat proses perizinan menjadi lebih mudah dikarenakan menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha (NIB), dan satu format izin berusaha (Izin Usaha dan  Izin Operasional/Komersial).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasaman,  Yusnimar mengatakan ruang lingkup dan tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, dan kerjasama antara SKPD terkait diperlukan dalam sistem OSS ini.Asrul narasumber dari DPMPTSP Sumbar, menjelaskan tentang penyempurnaan sistem OSS, seperti perubahan fitur dan tampilan sistem OSS, sehingga memerlukan penyesuaian dari user (pelaku usaha). 

"Kendala dalam sistem OSS masih ada, namun akan terus di sempurnakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid PSIDP Puji Radial dalam laporan menyebut materi yang disampaikan berupa Penyelenggaraan Perizinan di daerah, Tata cara Pengoperasian Aplikasi OSS bagi para pelaku usaha (teori dan praktek), serta diakhiri diskusi dan tanya jawab.

"Bintek digelar sehari, dengan tetap menjalankan aturan Protokoler Kesehatan Covid-19 selama pelaksanaannya.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post