Tegakan Perda Satpol PP Tanah Datar Tertibkan Retribusi Di Pasar Ternak Cubadak


Realitakini.com Tanah Datar                              -Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah gabungan Satpol PP Tanah Datar turun dalam penertiban retribusi di pasar ternak, Kamis (01/07/2021) di Pasar ternak Cubadak kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Pelaksanaan Penertiban retribusi karcis masuk ke pasar ternak itu dilaksanakan dalam penegakan peraturan daerah no.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Umum pemerintah daerah berdasarkan Surat keputusan Bupati Tanah Datar Tahun No. 2 Tahun 2018.

"Kita dari Satpol PP dan Instansi terkait bekerjasama dalam hal penertiban retribusi karena berdasarkan informasi dari dinas terkait sebelumnya pembayaran dilakukan sore hari," ujar Iskandar Sagita Kabid Penegakan Perda dari Satuan Pol PP saat dijumpai dilapangan.

Menurutnya sebelumnya pembayaran retribusi dibayarkan sore hari dengan alasan menunggu hewan ternak terjual untuk itu Iskandar dengan ikut dikawalnya oleh Satpol PP penertiban retribusi ini bisa memberikan kontribusi pada daerah.

"Disamping itu kita juga memberikan himbauan dan edukasi tentang protokol kesehatan kepada masyarakat, seperti bagi yang tidak memakai masker tidak bisa masuk ke pasar ternak," jelasnya 

Hal yang sama juga disampaikan oleh  Indriani dari dinas terkait saat ditemui wartawan menjelaskan, sebelumnya memang pembayaran dilakukan sore hari oleh pedagang dan pelaku ternak.

"Harga karcis untuk sapi sebesar 10 ribu rupiah sedangkan untuk kambing sebesar 2000 rupiah, sebelumnya memang pembayaran karcis oleh pedagang dilakukan sore hari, kami tidak bisa memaksa mereka karena tidak ada kewenangan kami, dengan adanya penertiban kerjasama dengan Satpol PP semoga bisa meningkatan pendapatan ke daerah," tutupnya. (M)

Post a Comment

Previous Post Next Post