Bupati Agam, Terbitkan Surat Edaran Terkait , Peringatan HUT -RI Di Musim Pandemi

Realitakini.com-Agam

Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, Bupati Agam mengeluarkan surat edaran nomor 100/2/STC-VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang ketentuan kegiatan penyambutan HUT RI ke-76 dalam masa pandemic covid-19 di kabupaten Agam yang intinya melarang warga melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian.

Surat edaran itu di terbitkan , dikarenakan wilayah Kabupaten Agam, salah satu daerah yang masuk dalam kategori level III dalam  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemic covid-19. sehingga berbagai kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumuman dilarang, karena rawan penyebaran covid-19.

HUT RI ke-76 tahun ini, sangat berpotensi, terjadinya penumpukan masyarakat. Disebkan oleh tradisi dan kebiasaan , sebagai wujud perayaan hari kemerdekaan.  beragam acara dirancang masyarakat di mayoritas wilayah kabupaten Agam, baik kegiatan hiburan, beragam jenis lomba maupun acara tradisional semarak sambut kemerdekaan seperti yang lazim digelar setiap perayaan hari kemerdekaan bangsa ini, sebelum pandemic covid-19 menyerang dunia.

Bupati Agam, dalam surat edarannya mengimbau, kepada seluruh komponen yang ada, terkait dengan kegiatan penyambutan HUT RI ke-76, meminta masyarakat untuk lebih memaksimalkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumuman baik pertandingan, acara lomba, panggung hiburan, panjat pinang dan kegiatan lainnya serta meminta camat meneruskan surat edaran tersebut pada walinagari sekaligus mengawasi kegiatan masyarakat tersebut.( Aldi).

Post a Comment

Previous Post Next Post