Pengesahan Ranperda RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026 jadi Perda Cacat Hukum


Realitakini.com-- Kabupaten Solok
Pasca keributan yang terjadi pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Rabu (18/8/2021), dalam rangka Pengesahan Rancangan Pem bangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra akhirnya "menskor" rapat paripurna tersebut hingga waktu yang belum ditentu kan sampai adanya kesepakatan siapa pimpinan sidang.

Akan tetapi, walau tidak ada pendegelasian dari Ketua kepada Wakil DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dalam mengambil alih pimpinan rapat paripurna yang tertunda tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dikabarkan tetap men jalankan rapat paripurna itu, dan akhirnya mensahkan RPJMD Kabupaten Solok 2021- 2026.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Solok Epyardi Asda tanpa Wakil Bupati dan tanpa Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Selain itu, sidang tersebut juga tidak dihadiri oleh dua Fraksi di DPRD Kabupaten Solok, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti Jakarta, Radian Syam menilai apa yang dihasilkan dalam rapat paripurna tersebut dapat diduga cacat hukum, atau inkonstitusional karena telah bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan baik yang diatur dalam Undang-undang (UU) Pemerintahan Daerah, UU MD3 serta PP Nomor 12 Tahun 2018 terkait Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Karena jelas dalam aturan tersebut meng atur mekanisme dalam setiap pengambilan keputusan di DPRD, terlebih jika ketua DPRD tidak sedang berhalangan maupun meninggal dunia, diberhentikan oleh Partai Politik (Parpol) dan tersangkut pidana.

"Jadi jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka artinya ketua DPRD masih sah", ujar Radian Syam kepada wartawan, Kamis sore (19/8/2021).

Lebih lanjut Radian Syam menyebutkan, ini bisa dikatakan mereka melakukan rapat paripurna sepihak, karena Ketua DPRD Dodi Hendra tidak berhalangan. Jika alasan mereka soal mosi tidak percaya, hal tersebut juga tidak bisa dibenarkan karena seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa tidak ada persoalan cacat hukum, serta harus terlebih dahulu ada pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, dan yang pada akhirnya ada keputusan dalam rapat paripurna DPRD.

"Namun setelah itu dibawa ke Parpol yang nanti nya Parpol tersebut yang menentukan siapa pengganti nya," terangnya.

Dijelaskannya, terkait skorsing Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penanda tanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 menjadi Perda, yang juga telah diketokpalukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, maka ada mekanisme nya yang diatur oleh PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Tatib, maka tidaklah dapat sepihak dilakukan oleh pimpinan atau anggota lain. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post