DPRD Kota Padang Sepakati KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 Yang Diajukan Pemko Padang.

Realitakini.com-  Padang 
Usai  melaksanakan sidang paripurna istmewa  dalam rangka memperingati Hut Kota Padang yang ke 352 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengelar  rapat paripuna  ber agendakan penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap KUA-PPAS  tahun  2021,
Sabtu (7/8/2021).Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu diikuti unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya. baik secara langsung maupun virtual.Usai mendengarkan penyampaian pendapat akhir disertai persetujuan dari sebanyak enam fraksi di DPRD Kota Padang,  dalam  2022 menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Seperti diketahui, penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 ini telah mengalami proses yang diawali penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang Mahyeldi pada 5 Juli 2020 lalu sema ia masih menjabat walaikota padang , "ujar syarial Kani.

.  .
Sedangkan Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang telah menyelesai kan suatu tugas penting dalam tahap proses penyusunan APBD tahun 2022 yaitu penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2022.“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah bekerja keras dan secara maraton membahas KUA dan PPAS APBD TA 2022," kata Wako Hendri Septa dalam penyampaiannya.  
Ia menambahkan, sebagai mana diketahui, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pen dapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Ke bijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah,asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya," kata nya."PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satu an Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD," katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada tahun 2022 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,595 triliun. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2021 sebesar Rp2,626 triliun, pendapatan ini mengalami penurun an sebesar Rp30,972 miliar atau turun sebesar 1,18 persen."Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp989,90 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,473 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp132,09 miliar," jelasnya.
Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, kata wako, tahun 2022 pada KUA-PPAS di tetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,686 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,212 triliun, belanja modal sebesar Rp463,820 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp10,929 miliar."Belanja daerah yang dialokasikan, penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD," katanya.
Hendri Septa pun menyebut KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2022."Untuk itu dalam mempercepat proses nya kami berharap dukungan dan kerja sama dari anggota dewan, sehingga APBD Kota Padang tahun 2022 dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama dan tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri No.64 Tahun 2020," katanya. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota ke sepakatan Perda No 12 tahun 2021 tentang Persetujuan Ranperda KUA-PPAS TA 2022 menjadi Perda KUA-PPAS TA 2022.(*WRk)

Post a Comment

Previous Post Next Post