Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar, Sampaikan Laporan Ranperda Perubahan APBD TA 2021

Realitakini.com-- Blitar
DPRD Kabupaten Blitar kembali melaksanakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (13/09/2021). Sidang kali ini dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 dilanjutkan dengan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito bersama Wakil Ketua, Abdul Munib,SIP, Susi Narulita KD, SIP, dan Mujib,SM. Rapat Paripurna hari ini, juga disiarkan melalui kanal YouTube Pemkab Blitar, dengan dihadiri sebanyak 45 Anggota dewan yang hadir secara virtual dan turut hadir Bupati Blitar, Hj.Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso.

Pada kesempatan tersebut, Suwito menyampaikan, rapat paripurna hari ini merupakan kelanjutan pem bahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar TA 2021 Kamis tanggal 02 September 2021, Bupati Blitar telah menyampaikan Penjelasan terhadap Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021, kemudian pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021, Fraksi -fraksi DPRD juga telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021, dan pada hari Senin tanggal 06 September 2021, Bupati telah menyampaikan jawabannya terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021. 

Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan alot, akhirnya pada hari ini Badam Anggar an menyampaikan Laporan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar TA 2021 untuk selanjutnya disah kan menjadi Peraturan Daerah. 

Penyampaian laporan Badan Anggaran disampaikan oleh Sugeng Suroso, S.Kom. Pada kesempatan tersebut, Sugeng menyampaikan bahwa Peruabahan Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2021 ini menrupakan tahun tahapan akhir dari implementasi RPJMD tahun 2016-2021, sekaligus sebagai tahun awal periode RPJMD yang baru tahun 2021-202, artinya tahun 2021 menjadi tahun transisi pemerintah an untuk mewujudkan Visi dan Misi yang baru. Guna melakukan sinkronisasi dengan perekmbangan dan/atau perubahan keadaan yang terjadi dalam satu tahun anggaran berjalan, maka diperlukan adanya penyesuaian-penyesuaian. 

Dari hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar menyepakati perubahan target per ekonomian tahun 2021, yaitu: ekonomi tumbuh 2,17-3,90% dari semula tumbuh sebesar 3,94-5,35%, yang berpengaruh pada tingkat pengangguran terbuka dan meningkatnya penduduk miskin dari semula 8,57-9,48% menjadi 8,98-9,30%, hal tersebut dampak dari kebijakan PPKM darurat dan dapat berakibat lemahnya perekonomian nasional dan perekonomian Kabupaten Blitar pada awal semester dua tahun 2021 ini. 

Politisi PDI-P tersebut, juga menyampikan bahwa pandemi Covid 19 berdampak pada pergeseran indikator makro kemiskinan yang menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran terbuka dan pen duduk miskin di Kabupaten Blitar. Prioritas penanggulangan kemiskinan pada tahaun 2021 ditekankan pada startegi Pengurangan Beban Pengeluaran Masyrakat dan Peningkatan Kemampuan dan Pendapat an Masyarakat Miskin pasca Pandemi dengan fokus penanggulangan "Social and Economic Safety Net". 

Badan Anggaran juga memberikan tanggapan agar perubahan APBD TA 2021 dialokasikan untk beasiswa miskin bidang pendidikan, jaminan sosial daerah diidang kesehatan dan sosial, insetif per tanian, insentif peternakan, padat karya dengan sumber dana APBD / Dana Desa, pelatihan UMKM, dan pengembangan investasi industri.

Sugeng Suroso menegaskan, sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pen dapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021 diperkirakan naik menjadi Rp. 2.325.976.311.105,01 Rupiah. Untuk belanja daerah, diproyeksikan naik sebesar Rp. 2.463.996.7669.633 rupiah, untuk pembiayaan daerah dbersumber dari Sisa Lebih Perhiungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya menjadi 49.470.458.527,93 rupiah.

Badan Anggaran juga memberikan rekomendasi terhadap Ranperda Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan TA 2021, seperti agar pemerintah memeprkuat kapasitasnya dalam mengatasi pandemi covid 19, refocusing APBD agar dialokasikan untuk mitigasi dampak covid 19, dan tingkat penyerapan anggaran disemua OPD diharapkan bisa lebih ditingkatkan sehingga tidak terdapat silap besar di tahun 2021.  

Setelah mendengar penyampaian laporan dari Banggar DPRD Kabupaten Blitar, rapat paripurna di lanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari kelima fraksi yang ada. Melalui perwakilan dari kelima fraksi tersebut, mereka menyetujui bahwa Ranperda Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan TA 2021setuju untuk dijadikan Perda.

Di penghujung Rapat Paripurna hari ini, dilaksanakan penandatanganan Persetujuan Rancangan Peratur an Daerah oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dan Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah.( edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post