Sat Reskrim Polres Pasaman Amankan Tersangka Pencurian 18 Laptop

Realitakini.com -- Pasaman 
Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman menangkap seorang tersangka R (25) terkait tindak pidana pencurian terhadap 18 buah laptop milik SMPN 02 Panti yang terjadi pada 27 Mei 2021, sedangkan rekannya tersangka satu lagi sedang Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Telah terjadi penangkapan pada hari Minggu 12 September 2021 pukul 14.00 WIB di rumah pelaku Panti oleh personel Satreskrim Polres Pasaman terhadap tersangka R (25) alamat Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman," ujar Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Nofrizal saat dihubungi melalui telepon, Senin (13/9/2021)

Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni dua unit laptop merek Toshiba dan Acer sedangkan sisanya 16 laptop lagi sedangkan dalam daftar pencarian barang oleh petugas.

Ia menerangkan tersangka R ditangkap atas LP/ B/11/ VII/ 2021/SPKT/Polsek Panti/ Polres Pasaman/Polda Sumbar, tanggal 13 Juli 2021.

Untuk diketahui peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB di dalam Gudang SMPN 02 Panti, Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

"Saat ini tersangka telah dibawa dan diamankan ke Polres Pasaman dari Polsek Panti untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Kasat Reskrim Iptu Nofrizal menegaskan tersangka diancam dengan Pasal 363 KHUP maksimal tujuh tahun penjara.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post