DPRD Sumbar bersam Pemerintahan Provinsi Sumbar Setujui APBD- P Tahun 2021

Realitakini.com-Sumbar 
Sejalan dengan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 yang telah disepakati, pada Perubahan APBD Tahun 2021, cukup banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam pembahasannya, diantaranya menutup defisit sebesar Rp. 28 Milyar lebih, mencari alternatif tambahan pendapatan daerah, membahas pelaksanaan refocusing dan pergeseran anggaran yang harus diaktualisasikan dalam Perubahan APBD Tahun 2021.

Oleh sebab itu, pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, berjalan alot dan komprehensif, sehingga semua persoalan tersebut di atas, dapat diselesaikan. Banyaknya permasalahan yang terjadi pada Perubahan APBD Tahun 2021, tidak terlepas dari kelemahan dari TAPD dalam pengelolaan anggaran.Hal ini dissampaikan Supardi ketua DPRD Sumbar saat meminpin Rapat paripurna  pengesahan APBD-P tahun 2021 tanggal 30/9/2021 di Ruang siding utaman DPRD Sumbar yandi hadiri lansung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharulah 

Pelaksanaan pergeseran, recofusing dan penggunaan sisa tender ataupun kegiatan yang tidak jadi di laksanakan, belum direncanakan dengan baik., ujar Supardi .Kondisi ini tentu perlu menjadi cacatan dari Pemerintah

Daerah dan diharapkan tata kelola keuangan daerah di lingkup Pemerintah Daerah, dapat ditertibkan dan ditata secara lebih baik.Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, terhadap beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah, diantaranya :

1. Proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 berlarut-larut, yang disebabkan tidak siapnya TAPD menyajikan data-data yang dibutuhkan serta tidak transfarannya OPD melaporkan kegiatan dan anggaran yang direcofusing.

2. Pelaksanaan recofusing anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tanpa perencanaan yang jelas, baik terhadap kegiatan dan anggaran yang akan direcofusing maupun terhadap rencana penggunannya.

3. Meskipun pelaksanana recofusing dan pergeseran anggaran merupakan kewenangan Kepala Daerah, akan tetapi karena recofusing dan pergeseran anggaran akan ditampung dalam Perubahan APBD, maka seyogyanya kebijakan-kebijakan strategis dalam pelaksanana 4 3 recofusing dan pergeseran tersebut, di bicara terlebih dahulu dengan DPRD.

4.Dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD,terdapat beberapa   penting yang perlu ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, diantaranya : a. Setiap Direksi BUMD diharuskan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi deviden yang telah ditetapkan. b. Pemerintah Daerah diminta untuk mempercepat pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi DPRD terkait dengan pe nyelesaian permasalahan BUMD, asset dan tindak lanjut LHP BPK lainnya dan menyampaikan progres nya kepada DPRD. c. Dari pada membentuk BUMD Agro yang akan memerlukan waktu yang dan biaya yang cukup besar, sebaiknya memanfaatkan BUMD yang sudah ada dengan mengembangkan core bisnisnya. Ujar Supardi

Sesuai dengan maksud Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, akhirnya Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, setujui  oleh DPRD besma pemerintah provsnsi sumbar  menjadi   APBD- P Tahun 2021( wRk)

Post a Comment

Previous Post Next Post