DPRD Sumbar Dengarkan Nota Pengantar APBD-P Sumbar 2021

Realitakini.com-Sumbar
Setelah DPRD dan Pemprov Sumbar menyepakati KUPA-PPAS pada 13 September 2021 lalu,sesuai dengan PP nomor 12/2019, pasal 176, perubahan yang telah di sepakati menjadi pedoman dalam pe nyusunan Ranperda APBD-P. Lagi lagi DPRD Sumbar mengadkan rapat paripurna Jumat pagi (21/9/2021). Rapat ini dipimpin lansung ketua DPRD Sumbar Supati, dihadri Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldi dan Forkom Pinda, juga OPD, ormas , OKP dan lembaga lainnya yang berada di Sumatera Barat.

 Dalam sambutanya supardi  mengatakan ,”Pada KUPA-PPAS yang telah disepakati ada berapa catatan diantaranya, terdapat defisit murni Rp28.454.930.543 lebih dan harus ditutup pada APBD-P 2021, agar ada keseimbangan neraca.

Selain itu, perlunya pendalaman beberapa daerah yang dikurangi dan dikembalikan dengan dana ber sumber dari PAD sah, dari pendapatan BLUD RSUD, restribusi daerah dan lainnya, untuk dilakukan kajian ulang.

"Perlu menjadi perhatian kita semua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019, dalam ketentu an pasal 179 ayat 1 dan 2, ditegaskan keputusan terhadap APBD-P paling lambat 3 bulan sebelum masa anggaran berakhir, jika kita tidak bisa melakukan maka akan kembali pada APBD tahun berjalan," jelas Supardi, dan dalam rapar paripurna

Ditambahkannya,dalam evaluasi APBD-P akan bisa mengakomodir kepentingan masyarakat , baik langsung maupun tidak langsung, sehingga bermanfaat untuk kepentingan orang banyak.

Selain mendengarkan nota pengantar gubernur terhadap APBD-P, juga diberitahukan adanya perubahan anggota fraksi PAN di komisi I dan IV, yang sudah diputuskan dengan SK Pimpinan DPRD Sumbar no.10/Kep.Pimp/DPRD-2021.

Supardi juga mengatakan, karena waktu m amat singkat, maka pada hari yang sama juga di lakukan tanggapan fraksi terhadap nota pengantar langsung pada yang sama pada sore hari nya."Waktu amat mepet, demi kepentingan orang banyak, maka DPRD Sumbar sore nanti akan melakukan tanggapan fraksi atas nota pengantar gubernur tersebut," tambah Supardi  (WRk)

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post