Kesepakatan Bersama Tapal Batas Ulayat Hutan Adat Resahkan Masyarakat Selayo

Realitakini.com-Kabupaten Solok 
Dengan adanya Kesepakatan Bersama dan Penetapan tentang Tapal Batas Ulayat Hutan Adat antara Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dengan KAN Pauh V, KAN Pauh IX dan KAN Limau Manih Kota Padang membuat para tokoh adat di Nagari Selayo Resah. 

Pasalnya para tokoh adat tersebut tidak pernah mengetahui, dan tidak pernah men dapatkan informasi bahwa KAN Nagari Selayo telah membuat kesepakatan terkait tapal batas ulayat hutan adat dengan pihak lain. 

Bundo Kanduang Kaum Datuak Bandaro Kayo, Yetna Sriyanti pada Realitakini.com menyebutkan bahwa dirinya merasakan ada pergerakan orang-orang yang tidak ber kapasitas dalam mengambil kebijakan apal agi menentukan tapal batas ulayat hutan adat Nagari Selayo Kubuang Tigo Baleh.

"Secara pribadi, saya kaget dengan adanya Kesepakatan itu. Apa maksud dan tujuan dari kesepakatan tapal batas ulayat hutan adat itu saya tidak mengerti," kata Yetna Sriyanti. 

Apalagi dalam surat kesepakatan bersama tersebut, lanjutnya, banyak sekali kejanggal an dan ditanda tangani oleh orang-orang yang tidak berkapasitas dalam kebijakan tersebut. Seperti Pengurus KAN Selayo, di dalam surat kesepakatan itu disebutkan mereka bertindak untuk dan atas nama masyarakat adat Nagari Selayo Balai Nan Panjang Tigo Baleh Koto atau Kubuang Tigo Baleh selanjutnya disebut pihak pertama. 

"KAN itu sifatnya hanya mengetahui, bukan bertindak untuk mengambil kebijakan yang notabenenya menghilangkan hak-hak masyarakat adat Nagari Selayo. Sejak kapan ulayat hutan adat yang jelas-jelas milik masyarakat adat, dikuasai oleh KAN," ujarnya.

Diungkapkan Bundo Kanduang itu, di dalam kesepakatan bersama tersebut dikatakan Balai Nan Panjang Tigo Baleh Koto. Itu adalah tindakan untuk mengubah sejarah, dimana selama ini yang kita tahu dan kita terima secara turun temurun, Selayo ini Kubuang Tigo Baleh bukan Tigo Baleh Koto. 

"Perbuatan ini tidak bisa ditolerir. Seperti nya tindakan ini ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan hak-hak masyarakat adat Nagari Selayo, sekaligus merubah sejarah Nagari Selayo Kubuang Tigo Baleh," ucapnya. 

Sementara itu, Hafrin Datuak Rangkayo Batuah selaku Orang tua adat Suku Caniago Tigo Korong Nagari Selayo mengatakan di dalam kesepakatan bersama terkait tapal batas ulayat hutan adat tersebut juga di tandatangani oleh orang yang bukan Peng hulu di Nagari Selayo, seperti Penghulu Tigo Korong yang ditandatangani oleh Zulhendra Devi Datuak Magek Bajolang Lelo Manjo.

"Yang menjabat Penghulu Adat Tigo Korong Nagari Selayo adalah Elfa Edison Datuak Panjang. Sedangkan yang bergelar Datuak Magek Bajolang Lelo Manjo itu adalah Pamuncak Adat Labueh Ilie. Itu dapat dibuktikan dengan adanya Surat Pengakuan Iskandar Datuak Rajo Alam, yang ditanda tangani oleh Ketua KAN Selayo Doni Indra Datuak Rajo Diaceh (sekarang mantan Ketua KAN Selayo). 

Senada, Agus Mulyanto Datuak Pono Batuah Kaum Kunci Nagari Suku Caniago Tigo Korong, Nagari Selayo juga menyebutkan ada kerancuan dalam Kesempatan Bersama Tapal Batas Ulayat Hutan Adat itu. Dimana satu orang (Etril-red) memiliki dua gelar dan mewakili Nagari Selayo. 

"Dalam susunan personalia tim teknis pelaksana lapangan penelusuran batas tanah ulayat Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, yang bernama Etril Tuan Magek Batuah ini bertindak sebagai Koordinator. Sedangkan dalam kesepakatan bersama tapal batas ulayat hutan adat tersebut Etril juga menjabat sebagai Panglima Bandar Padang, yang bergelar Kampay Tuanku Radjo Kaciak Yang Dipertuan Sati Radjo Magek Paduko Radjo Bandaharo Alamsyah," ungkapnya. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post