Ranperda Perubahan APBD Kota Solok Tahun 2021 Disahkan Menjadi Perda

 
Realitakini.com-Kota Solok
Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan, Selasa (28/9/2021). 

Penandatanganan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 Kota Solok menjadi Perda, menandakan se kaligus bentuk telah disah kannya Perda tersebut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Solok dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok.   

Pengesahan Ranperda menjadi Perda itu dilaksanakan dalam sidang Paripurna DPRD Kota Solok, dan ditandatangani oleh Wakil Walikota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok Nurnisma, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma.

Hadir pada kesempatan itu, Forkopimda Kota Solok, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, para kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Solok.

Sebelum penandatanganan, Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra mengucapkan terima kasih dan peng hargaan setinggi-tingginya, kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok, seluruh fraksi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solok yang telah membahas Ranperda perubahan APBD Kota Solok TA 2021 sesuai jadwal, dan kemudian untuk nantinya dijadikan Perda.

Selanjutnya, Perda ini tentunya akan di jadikan landasan dan pedoman dalam pembangunan serta pe laksanaan tugas-tugas pemerintahan. Wawako Solok menyadari, kedepan masih banyak persoalan yang akan kita hadapi, terutama dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19.

"Untuk itu, diharapkan kepada seluruh OPD agar segera mungkin melakukan percepatan realisasi anggar an guna mencapai hasil kerja yang maksimal nantinya," tutup Ramadhani Kirana Putra. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post