Rapat Pripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Kab Blitar TA 2021


Realitakini.com- Blitar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Nota Keuangan Ranperda Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Kamis (02/09). Rapat Paripurna dipimpipin Ketua DPRD, Suwito,dan Mujib, SP. Turut hadir Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah beserta Wakil Bupati Rahmat Santoso, anggota DPRD Kabupaten Blitar dan OPD yang mengikuti secara virtual.

Mengawali Rapat Paripurna hari ini, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito menyampai kan,  Rapat Paripurna ini merupakan Rangkaian awal dari pembahasan Rancang an Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021. Sesuai dengan surat Bupati Blitar Nomor : 900/1766/409.204.2/2021 Tanggal 01 September 2021 Perihal Penyampaian Nota Keuangan Tahun Anggaran 2021, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Rapat Paripurna siang ini, merupakan tindaklanjut surat dari Bupati Blitar, Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.” Ungkap Suwito.

Pada Rapat Paripurna siang ini, Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyampaikan,perubahan APBD TA 2021 dilakukan penyesuaian ter hadap kebijakan pemerintah antara lain: Kebijakan Pemerintah Pusat, Kebijakan Pemerintah Provinsi, Penyesuaian Pendapat an Asli Daerah, SiLPA, dan Penyeseuaian Program dan Kegiatan yang telah ditetap kan. Garis besar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat tiga aspek, yaitu: Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. 

Terkait Pendapatan Daerah, Estimasi Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.315.976.311.105,01 atau naik 1,58 % dari APBD induk 2021 sebesar Rp. 2.280.045.141.454,00.

" Perubahan APDB Tahun ini sudah sesaui dengan regulasi yang berlaku, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.315.976.311.105,01 atau naik 1,58 % dari APBD induk 2021." Kata Rini Syarifah.

Pada sambutannya, Bupati Blitar mengata kan bahwa Perubahan APBD pada Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar  Rp. 2.463.996.769.632,94 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 149.074.229.104,94 atau naik sebesar 6,44 %, jika dibandingkan dengan APBD induk 2021 sebesar Rp. 2.314.922.540.528,00. Terakhir, dari Pembiayaan, Pembiayaan merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik di tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Dalam perubahan ini terdapat penyesuaian anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SilPA) sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Adapun komposisi pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dan Penerimaan Pinjaman Daerah menjadi sebesar Rp. 149.470.458.527,93 bertambah sebesar Rp. 113.143.059.453,93 atau naik sebesar  311,45%. dan terakhir dari Pengeluaran Pembiayaan Daerah Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, pengeluaran pem biayaan untuk penyertaan modal kepada PT BPR Jatim dianggarkan sebesar Rp. 1.450.000.000,00 atau tetap sesuai dengar APBD induk 2021.

" Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 naik sebesar 6,44 %, pada Pembiayaan terdapat dua komposisi yaiut penerimaan pembiaya an daerah yang naik sebesar 311,45% dan pengeluaran pembiayaan tetap sesuai dengan APBD induk 2021." Kata Bupati Blitar tersebut. 

Seementara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar akan dilanjutkan pada Jumat (03/09/21) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi, dan Rapat Paripurna akan dilaksanakan secara virtual. (edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post