Adapun tujuan
kunjungan Inventarisasi materi implementasi undang - undang nomor 11 tahun 2020
tentang cipta kerja terkait kebijakan daerah di bidang penyelenggaraan
perizinan berusaha di daerah dan pertanahan. Ketua Bapemperda DPRD
Provinsi Sumatera Barat mengatakan, Omnibus Perda bertujuan memberikan
kemudahan investasi menawarkan konsep untuk lahan ulayat dihitung sebagai
penyertaan modal.
"Lahan ulayat tidak berpindah
nama kepada perusahaan, artinya dapat di manfaatkan anak kemanakan pemilik
lahan," ujar Ketua Bapemperda DPRD SumbarMenurut ketua Bapemperda, Omnibus
Perda diperlukan untuk penyederhanaan investasi dan regulasi yang ada terkait
persoalan perizinan dan segala macamnya.
"Akan
tercipta kepastian hukum untuk investasi di Sumbar dan jaminan keamanan
modal," ujar Ketua Bapemperda.
Anggota DPD RI M
Yatim, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari daerah , agar lebih bagus
dalam menyusun Omnibus Perda. "Kita minta diundang 4 orang DPD RI asal
Sumatera Barat memberikan masukan terhadap Omnibus Perda tersebut,"
ujarnya.
Tampak acara
dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwipern Suib, Ketua Bapemperda DPRD Sumbar,
Anggota Bapemperda Ali Tanjung, anggota Bapemperda, Biro Hukum Pemprov Sumbar
dan utusan Pertanahan.( Rel Fpp/Rk