Adapun
peserta berasal dari BPBD kabupaten dan kota seluruh Sumbar, para relawan
kebencanaan, wali nagari, jurnalis serta stakeholder terkait lainnya. Sementara
narasumber kunci adalah Rurid Rudianto, instruktur Jitupasna dan Bambang Heri
Menurut
Rurid, lokakarya Jitupasna ini sangat dibutuhkan bagi seluruh perhitungan
kerugian bencana khusus yang ada di Sumbar. Kajian kebutuhan pasca bencana ini
perlu ditingkatkan di Sumbar. “Bimtek ini dilakukan dalam rangka meningkatkan
kapasitas sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana terutama pada tahap
pascabencana.
Lanjutnya,
pelatihan peningkatan Jitupasna ini sebagai upaya yang dilakukan dalam tahapan
pra bencana, saat terjadi bencana, serta pasca bencana. Secara umum upaya-
upaya tersebut meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya
bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta pemulihan.
Pemulihan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengembalikan kondisi masyarakat serta lingkungan yang terdampak bencana menjadi seperti semula dan bahkan lebih baik.“Upaya yang dilakukan berupa rekonstruksi atau pembangunan kembali maupun rehabilitasi atau perbaikan dan pemulihan semua aspek yang terdampak bencana,” ujarnya.
Sebagai
bagian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, rehabilitasi dan
rekonstruksi membutuhkan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian serta
kebutuhan yang bersifat komprehensif baik aspek fisik maupun kemanusiaan.
Keseluruhan kegiatan dilakukan dengan berkonsep pada membangun kembali yang
lebih baik serta pengurangan risiko bencana yang diwujudkan pembentukan rencana
aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Proses
penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan dilakukan melalui Pengkajian
Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) yang di dalamnya mengkaji akibat bencana,
dampak bencana, dan kebutuhan pemulihan pasca bencana.
Dokumen
ini merupakan instrumen yang akan dipakai oleh pemerintah untuk menyusun
kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan pada
informasi akurat dari pihak terdampak bencana, berupa dokumen rencana aksi(*Rk).