Sat Resnarkoba Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 19 Paket Ganja, Dua Orang Tersangka Di Amankan


Realitakini.com --- Pasaman
Sat Resnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Pasaman menangkap dua orang pembawa 19 paket Narkotika jenis ganja, 4 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib  di Jalan Lintas Sumatera Jorong Kampung Tongah Nagari Taruang Taruang Kecamatan Rao  Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman melalui Kasat Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan dua kurir membawa ganja kering adalah AK (25) warga Koto Nan Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh dan NL (31) warga Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandahiling Natal Provinsi Sumatera Utara.

"Dua tersangka membawa dua karung diduga narkotika jenis ganja, masing masing karung berwarna putih  berisi 10 paket  dan karung berwarna biru berisi 9 paket dibalut lakban berwarna coklat  dengan total 19 paket atau seberat 20, 27 Kg ,"ujar  Iptu Syafri Munir pada Realitakini.com, Senin (6/9/2021)

Iptu Syafri Munir mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi bahwa akan ada membawa narkotika jenis ganja dari Panyabungan kabupaten Madina, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Kecamatan Rao.

Kemudian sekira pukul 01.00 wib melintas  satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai 2 ( dua ) orang dari arah Utara dengan membawa 2 (dua ) buah goni  yakni 1 (Satu) goni warna putih yang diletakan di bagian depan dan (satu) goni warna biru yang di letakkan dItengah tengah antara penumpang dengan pengemudi sepeda motor.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman membuntuti dari belakang dan sesampai di Kampung Tongah Rao menyuruh pengendara sepeda motor untuk berhenti, karena tidak mengindahkan perintah anggota Sat Resnarkoba, sehingga di berhentikan secara paksa, dan mengamankan satu orang penumpang ( satu ) orang perempuan sebagai penumpang sepeda motor yang sempat terjatuh  beserta 1 (satu) karung warna biru.

Sedangkan pengemudi sepeda motor melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran, akhirnya dapat di amankan di Nagari Tanjung Betung. Anggota Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan dua goni tersebut di saksikan Jorong dan masyarakat setempat .

Iptu Syafri Munir menyatakan dari pengakuan kedua tersangka, narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan di bawa ke Bukittinggi dan kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rao dan selanjutnya ke Polres Pasaman guna proses penyidikan.

Kasat Sat Resnarkoba menjelaskan, kedua tersangka itu di anggap melanggar Pasal 114 ayat (2) sub psl 115 ayat (2)sub psl 111 ayat ( 2) sub 132 ayat (1) untuk ancamannya seumur hidup atau minimal 6 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara dan denda sampai mencapai 10 Milyar. (Nurman)


Post a Comment

Previous Post Next Post