DPD RI Inginkan Adanya Penguatan BNPB Dalam Penanggulangan Bencana

Realitakini.com -- Jakarta
Saat menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap RUU Penanggulangan Bencana bersama Komisi VIII DPR RI dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, DPD RI menginginkan adanya penguatan kelembaga an Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya penanggulangan dan penanganan bencana di Indonesia.

“DPD RI mendukung penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan menjaga eksistensi BNPB dan BPBD sesuai dengan fungsi dan tugasnya,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI, Lukky Semen yang hadir bersama Anggota Komite II DPD RI Angelius Wake Kake dan Aji Mirni Mawarni di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Selasa (05/10).

Lukky Semen menambahkan, bahwa DPD RI berpandangan saat ini dibutuhkan penguatan dalam tata kelola dan kelembagaan terkait upaya penanggulangan bencana. Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek dalam upaya penguatan tersebut. Pertama, lebih diperjelas tentang status pembagian kewenangan antar instansi dalam penanggulangan sebuah bencana. Kedua, kewenangan BNPB dalam mengerahkan dan mengelola sumber daya strategis perlu diperkuat.

“Aspek ketiga,kewenangan BNPB dalam mendesain sistem/struktur kelembagaan penanganan bencana, termasuk sistem komando turunan baik di tingkat daerah maupun nasional, juga perlu dibuat lebih strategis,” imbuh Lukky yang mewakili Provinsi Sulawesi Tengah ini.

Terkait penguatan BNPB, lanjut Lukky, DPD RI berpendapat jika peranan Kepala dan pejabat tinggi di bidang kedaruratan BNPB menjadi salah satu aspek mendasar dalam penguatan komando dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. “Sehingga, DPD RI sependapat bahwa amanat untuk latar belakang pimpinan BNPB dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat membantu penguatan aspek kelembagaan tersebut,” katanya.

Terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, masih menurut Lukky, DPD RI mendukung pemerintah pusat mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai, paling sedikit 2% dari APBN. DPD RI juga mendukung substansi terkait penekanan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai paling sedikit 2% dari APBD.

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily juga mendukung adanya penguatan BNPB dalam penanggulangan dan penanganan bencana di Indonesia. Ia berharap ada lembaga khusus yang benar-benar fokus sebagai koordinator penanganan sebuah bencana.“Pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh DPD, pandangannya sama dengan Komisi VIII DPR RI,” kata Ace.(Nurman/A.S)

Post a Comment

Previous Post Next Post