Tiga Pansus DPRD Kota Padang Bahas Perubanan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang

Realitakini.com-Padang  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) yang digelar pada Paripurna tanggal 27 September 2021 lalu,setelah itu  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali membahas Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan bersama organisasi Perangkat Daerah Pemerintahan Kota Padang, Selasa (19-10-2021), di Rokcy Hotel Bukittinggi.Hadir pada acara   tersebut Koordinator Pansus, Ilham Maulana, Ketua Pansus, Faisal Nasir, Wakil Ketua Pansus, Budi Syahrial, Sekretaris, Elly Thrisyanti, Anggota Pansus 1, Amran Tono, Edmon, Muharlion, Ja'far, Wismar Pandjatan, Nila Kartika dan Salisma.

Usai melakukan pembahasan bersama OPD terkait, Ketua Pansus 1, Faisal Nasir mengatakan," pembahasan ini hanya melakukan perubahan struktur organisasi di pemerintahan. Pertama berkaitan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ini menindaklanjuti dari undang-undang  Cipta Tenaga Kerja, bahwa memang di DPMPTSP itu tidak ada lagi jabatan struktural, yang ada jabatan fungsional."Jabatan struktural itu hanya ada kepala dinas dan sekretaris dan jabatan fungsional itu di isi oleh orang-orang yang profesional, orang orang yang memiliki kompeten, mengerti dan memahami pada bidangnya," terang Sekretaris fraksi PAN DPRD Kota Padang ini.Ditambahkan Faisal Nasir, perubahan juga terjadi di Kesbangpol Pemko Padang, yaitu dari Kepala Kantor, nanti akan menjadi Kepala Badan, Kantor itu kan masih eselon III dan Badan adalah eselon II. Dan itu melihat dari pada kebutuhan di Kesbangpol sendiri, memang sudah terlambat dan sudah memang seharusnya dari kepala kantor menjadi nanti jadi kepala badan.
."Ini juga dalam rangka juga melakukan kordinasi dengan forkopimda, tentu kalau eselonnya sudah menjadi eselon 2, tentu Kesbangpol akan lebih mudah berkordinasi dengan forkopimda, terutama dengan kepolisian, kejaksaan,  dan forkopimda yang lainnya," ujarnya.Faisal Nasir mengharapkan, dari hasil pembahasan antara pengusul, yaitu pemerintah kota dengan dprd, terutama pansus I, terdapat kesepahaman. Tentu ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan adanya perubahan struktur itu, tentu akan menjadi pemerintahan itu akan lebih baik tata pengelolaannya."Juga ada penambahan satu bidang, dari tipe B menjadi tipe A. Selama ini kan di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, maka perlu dinaikan tipenya dari tipe B menjadi tipe A, satu bidang itu berkaitan dengan peluang penciptaan tenaga kerja untuk menciptakan tenaga kerja yang baru, apakah itu dilokal, juga di pengiriman tenaga kerja sampai keluar negeri, maka dari penambahan bidang itu, tentu akan menjawab, apa yang menjadi program pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," pungkasnya

Dari Pansus II hadir yaitu, Wakil Pansus II, Mukhlis, Sekretaris Pansus, Andi Wijaya, Anggota Pansus II, Osman Ayub, Helmi Moesim, Murikhwan, Iswanto Kwara, Surya Jufri dan Mastilizal Aye.Zulhardi Z Latif Ketua Pansus ,II melalui Mukhlis Wakil ketua pansus II , mengatakan, pansus II hanya membahas perubahan ranperda, perubahan ke 3, atas perubahan daerah kota padang no 13 tahun 2019 tentang retribusi perizinan tertentu. Jadi ini mengacu kepada PP no 16 tahun 2021 tentang undang undang cipta kerja, dimana disitu intinya, perubahan dari Izi Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)."Dan ini sudah diatur dalam PP no 16 tahun 2021 itu tentang Undang-undang cipta kerja, dan Dinas PUPR yang nanti mengatur masalah teknis dalam menjalankan perubahan dari perda tersebut. Kita juga memberikan masukan kepada Dinas PUPR mengenai jalan lingkungan, karena kita juga perlu kita antisipasi juga, artinya bencana manusia," ucapnya.
Lebih lanjut Mukhlis mengatakan , “selama ini kita fokus kepada bencana alam, lupa terhadap bencana disebabkan manusia, dimana disitu jalan lingkungan kita didalam perumahan yang dikeluarkan izin oleh Tata Ruang itu, ada 6 hingga 8 jalan."Jadi kami dalam pembahasa tadi dari pansus mengusulkan, kalau bisa jalan itu adalah minimal 8 jalan lingkungan kali 8 meter, itu untuk mengantisipasi kebakaran dilingkungan tersebut," pungkas Politisi Demokrat itu.Sedangkan dari Pansus III  hadir yaitu, Koordinator Pansus, Amril Amin, Wakil Pansus III, Junaidy Hendri, Sekretaris Pansus, Rustam Efendi, Anggota Pansus 3, Azwar Siry, Muhidi dan RafdiKetua Pansus, Miswa Jambak melalui Wakil Pansus III, Junaidy Hendri mengatakan, Fokus pembahasan ranperda di pansus III adalah perubahan berkaitan dengan poin pemanfaatan aset, berkaitan dengan, kerja sama dengan BUMN maupun Swasta, dan lain sebagainya."Berkaitan dengan pengaman aset tidak mengalami perubahan, ini sesuai dengan regulasi yang ada, kita berharap perda ini dapat dipahami oleh OPD-OPD yang berkaitan dengan Aset, sehingga perda ini tidak menjadi semacam regulasi diatas kertas, akan tetapi bisa didefenisikan,"pungkasnya.

Sekretaris Pansus III, Rustam Efendi menambahkan, jadi didalam pembahasan pansus kita sekarang ini, kita cuma melakukan perubahan, bukan membuat regulasi yang baru, jadi pasal perpasal yang dirubah itu yang berkaitan dengan aturan aturan aset yang ada di Kota Padang."Hal ini juga untuk mempermudah pemerintahan Kota Padang didalam tukar menukar aset atau melaksanakan pemanfaatan aset. Agar juga bisa bermanfaat bagi masyarakat kita di Kota Padang nantinya," pungkasnya.Pada pembahasan sendiri, OPD hadir yaitu, Asisten 1, II dan III Setdako Kota Padang, Bagian Hukum Pemko Padang, Dinas Perdagangan Kota Padang, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Padang, Kesbangpol, BPKAD, Bapedda, Inspektorat dan DPMPTSPSerta SKPD pendamping, yaitu Dinas PUPR, DKK, Dinas Perkim (TRTB), Dinas Pendidikan Kota Padang dan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).( wRK) *

Post a Comment

Previous Post Next Post