Realitakini.com-Padang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) yang digelar pada Paripurna tanggal 27 September 2021 lalu,setelah itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali membahas Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan bersama organisasi Perangkat Daerah Pemerintahan Kota Padang, Selasa (19-10-2021), di Rokcy Hotel Bukittinggi.Hadir pada acara tersebut Koordinator Pansus, Ilham Maulana, Ketua Pansus, Faisal Nasir, Wakil Ketua Pansus, Budi Syahrial, Sekretaris, Elly Thrisyanti, Anggota Pansus 1, Amran Tono, Edmon, Muharlion, Ja'far, Wismar Pandjatan, Nila Kartika dan Salisma.
Usai melakukan pembahasan bersama OPD terkait, Ketua
Pansus 1, Faisal Nasir mengatakan," pembahasan ini hanya melakukan perubahan
struktur organisasi di pemerintahan. Pertama berkaitan dengan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ini menindaklanjuti dari
undang-undang Cipta Tenaga Kerja, bahwa
memang di DPMPTSP itu tidak ada lagi jabatan struktural, yang ada jabatan
fungsional."Jabatan struktural itu hanya ada kepala dinas
dan sekretaris dan jabatan fungsional itu di isi oleh orang-orang yang
profesional, orang orang yang memiliki kompeten, mengerti dan memahami pada
bidangnya," terang Sekretaris fraksi PAN DPRD Kota Padang ini.Ditambahkan Faisal Nasir, perubahan juga terjadi di
Kesbangpol Pemko Padang, yaitu dari Kepala Kantor, nanti akan menjadi Kepala
Badan, Kantor itu kan masih eselon III dan Badan adalah eselon II. Dan itu melihat
dari pada kebutuhan di Kesbangpol sendiri, memang sudah terlambat dan sudah
memang seharusnya dari kepala kantor menjadi nanti jadi kepala badan.
."Ini juga dalam rangka juga melakukan kordinasi dengan forkopimda,
tentu kalau eselonnya sudah menjadi eselon 2, tentu Kesbangpol akan lebih mudah
berkordinasi dengan forkopimda, terutama dengan kepolisian,
kejaksaan, dan forkopimda yang lainnya," ujarnya.Faisal Nasir
mengharapkan, dari hasil pembahasan antara pengusul, yaitu pemerintah kota
dengan dprd, terutama pansus I, terdapat kesepahaman. Tentu ini akan
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan adanya perubahan
struktur itu, tentu akan menjadi pemerintahan itu akan lebih baik tata
pengelolaannya."Juga ada penambahan satu bidang, dari tipe B menjadi tipe
A. Selama ini kan di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, maka perlu
dinaikan tipenya dari tipe B menjadi tipe A, satu bidang itu berkaitan dengan
peluang penciptaan tenaga kerja untuk menciptakan tenaga kerja yang baru,
apakah itu dilokal, juga di pengiriman tenaga kerja sampai keluar negeri, maka
dari penambahan bidang itu, tentu akan menjawab, apa yang menjadi program
pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," pungkasnya
Dari Pansus II hadir yaitu, Wakil Pansus II,
Mukhlis, Sekretaris Pansus, Andi Wijaya, Anggota Pansus II, Osman Ayub, Helmi
Moesim, Murikhwan, Iswanto Kwara, Surya Jufri dan Mastilizal Aye.Zulhardi Z Latif Ketua Pansus ,II melalui Mukhlis Wakil
ketua pansus II , mengatakan, pansus II hanya membahas perubahan ranperda,
perubahan ke 3, atas perubahan daerah kota padang no 13 tahun 2019 tentang
retribusi perizinan tertentu. Jadi ini mengacu kepada PP no 16 tahun 2021
tentang undang undang cipta kerja, dimana disitu intinya, perubahan dari Izi
Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)."Dan ini sudah diatur dalam PP no 16 tahun 2021
itu tentang Undang-undang cipta kerja, dan Dinas PUPR yang nanti mengatur
masalah teknis dalam menjalankan perubahan dari perda tersebut. Kita juga
memberikan masukan kepada Dinas PUPR mengenai jalan lingkungan, karena kita
juga perlu kita antisipasi juga, artinya bencana manusia," ucapnya.
Lebih lanjut
Mukhlis mengatakan , “selama ini kita fokus kepada bencana alam, lupa terhadap
bencana disebabkan manusia, dimana disitu jalan lingkungan kita didalam
perumahan yang dikeluarkan izin oleh Tata Ruang itu, ada 6 hingga 8 jalan."Jadi
kami dalam pembahasa tadi dari pansus mengusulkan, kalau bisa jalan itu adalah
minimal 8 jalan lingkungan kali 8 meter, itu untuk mengantisipasi kebakaran
dilingkungan tersebut," pungkas Politisi Demokrat itu.Sedangkan
dari Pansus III hadir yaitu, Koordinator Pansus,
Amril Amin, Wakil Pansus III, Junaidy Hendri, Sekretaris Pansus, Rustam Efendi,
Anggota Pansus 3, Azwar Siry, Muhidi dan RafdiKetua Pansus, Miswa Jambak melalui
Wakil Pansus III, Junaidy Hendri mengatakan, Fokus pembahasan ranperda di
pansus III adalah perubahan berkaitan dengan poin pemanfaatan aset, berkaitan
dengan, kerja sama dengan BUMN maupun Swasta, dan lain sebagainya."Berkaitan
dengan pengaman aset tidak mengalami perubahan, ini sesuai dengan regulasi yang
ada, kita berharap perda ini dapat dipahami oleh OPD-OPD yang berkaitan dengan
Aset, sehingga perda ini tidak menjadi semacam regulasi diatas kertas, akan
tetapi bisa didefenisikan,"pungkasnya.
Sekretaris Pansus III, Rustam Efendi menambahkan,
jadi didalam pembahasan pansus kita sekarang ini, kita cuma melakukan
perubahan, bukan membuat regulasi yang baru, jadi pasal perpasal yang dirubah
itu yang berkaitan dengan aturan aturan aset yang ada di Kota Padang."Hal ini juga untuk mempermudah pemerintahan
Kota Padang didalam tukar menukar aset atau melaksanakan pemanfaatan aset. Agar
juga bisa bermanfaat bagi masyarakat kita di Kota Padang nantinya,"
pungkasnya.Pada pembahasan sendiri, OPD hadir yaitu, Asisten 1,
II dan III Setdako Kota Padang, Bagian Hukum Pemko Padang, Dinas Perdagangan
Kota Padang, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Padang, Kesbangpol,
BPKAD, Bapedda, Inspektorat dan DPMPTSPSerta SKPD pendamping, yaitu Dinas PUPR, DKK, Dinas
Perkim (TRTB), Dinas Pendidikan Kota Padang dan Badan Pengadaan Barang dan Jasa
(BPBJ).( wRK) *
Tags:
Pariwara