Kunjungan
Pansus I,II dan III ini bertujuan untuk mempelajari Ranperda Inisiatif DPRD tentang
Penataan Tempat Pemakam an dan Penyelenggaraan Pemakaman umum ( TPU) di Kabupatean. Dharmasraya.
Srie Rezeki .SH Ketua Pansus I DPRD
Dharmasraya mengata kan ,”dasar dibentuknya Ranperda tentang Penataan Tempat
Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman ini adalah dalam rangka
memebuhi hak asasi dan kebutuhan dasar masyarakat dalam mewujudkan
kesejateraan masyarakat , maka pemerintah daerah Dharmasraya berupaya
untuk bertanggung jawab untuk menyediakan sarana dan prasarana
serta meningkatkan dibidang Pemakaman , dan dasar lainnya karena
pertumbuhan penduduk yang harus disertai dengan pelayanan
pemakaman yang dilaksanakan secara sinergi dan profesional
dengan memperhatikan aspek keagamaaan. Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD
Kabupaten Dharmasraya ini adalah tentang Penataan Tempat Pemakaman dan
Penyelenggaraan Pemakaman.
Dalam
pemaparan yang disampaikan Anggota DPRD Dharmasraya, Ferryko, Ranperda ini
disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk
ketersediaan tempat pemakaman sebagai salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan
masyarakat. Serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten
Dharmasraya, yang dituangkan dalam suatu regulasi yang nantinya akan dijadikan
payung hukum (WRk )