Tak Ditahan, Mantan Plh Sekda Kabupaten Solok Edisar Divonis 4 Bulan Penjara Masa Percobaan Satu Setengah Tahun

Realitakini.com- Kabupatean solok
Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru Kabupaten Solok Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (13/10/2021), me lalui Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana, telah menjatuhkan vonis terhadap Edisar yang sekarang menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Solok. 

Dengan memperhatikan pasal 310, ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain, Hakim mengadili Edisar sebanyak 9 poin, dengan Petikan Putusan Nomor 90/Pid.B/2021/PN Kbr.

Pertama, menyatakan terdakwa Edisar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwaan dalam dakwaan alternatif kedua primer. Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kedua primer. 

Ketiga, menyatakan terdakwa Edisar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan. Keempat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat (4) bulan. 

Kelima, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun dan 6 bulan berakhir. 

Keenam, menghukum terdakwa untuk memenuhi syarat khusus berupa permohonan maaf kepada saksi Gusmal Datuak Rajo Lelo, melalui media cetak Harian Singgalang untuk satu kali masa terbit dalam tenggat waktu 10 hari, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ketujuh, menetapkan apabila terdakwa tidak melaksanakan syarat khusus tersebut, maka pidana penjara harus dijalani. 

Delapan, menetapkan barang bukti berupa 1 unit flashdisk berwarna hitam, dengan merek A Rover 2 GB yang berisikan rekaman audio percakapan terdakwa Edisar pada tanggal 19 Oktober 2020, dan 1 unit flashdisk merek scandisk berwarna merah hitam yang merupakan suara rekaman pembanding terdakwa Edisar, serta 1 buah telepon genggam merek OPPO A 12, berwarna biru dimusnahkan. Sembilan, membebankan pada terdakwa biaya perkara sejumlah Rp2500.

Keputusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana yang didampingi Hakim Anggota yaitu Timbul Jaya dan Muhammad Retza Billiansya dan dibantu Trioka Saputra selaku Panitera Pengganti PN Koto Baru Kabupaten Solok, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Edo Dede Pisano dan terdakwa Edisar. 

Sebelumnya mantan Bupati Solok Gusmal Datuak Rajo Lelo mendatangi Mapolres Solok di Arosuka didampingi kuasa hukumnya, Rudi Harmono pada Senin 7 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Kedatangan Gusmal saat itu melaporkan anak buahnya Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kabupaten Solok Edisar atas kasus pencemaran nama baik. Laporan Gusmal saat itu diterima dengan surat tanda terima laporan bernomor: STTL/198/XII/2020/SPKT Polres Solok.

Edisar yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik, lagi-lagi harus dihadapkan ke meja hijau untuk kali keduanya, setelah pada 2008 lalu menjadi narapidana kasus perjudian. Edisar bersama sejumlah rekannya ditangkap polisi berjudi di sebuah ladang, yang saat itu Kapolres Solok dipimpin AKBP Rosmita Rustam. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post