Bupati Blitar Membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai

Realitakini.com-Blita
r
Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai, bertempat dirumahkan Joglo Kuningan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Selasa 9/11/2021.

Dalam sambutannya Bupati Blitar mengatakan, Kegiatan sosialisasi yang menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dimana dana alokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBHCHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada Propinsi penghasil cukai dan tembakau. Kabupaten Blitar salah satunya digunakan untuk mendanai program Sosialisasi ketentuan cukai. Program sosialisasi dibidang cukai tersebut untuk mendukung bidang penegakan hukum,"katanya.

Diharapkan, kepada saudara para peserta untuk mengikuti seluruh materi ini dengan sungguh-sungguh. 
"Mengingat kegiatan sosialisasi ini sangat penting. Pengetahuan terkait regulasi ketentuan di bidang cukai dapat semakin mendalam,"tuturnya.

Dikatakan, Bupati Blitar Rini mendapat informasi bahwa proses rekrutmen calon peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dilakukan melalui seleksi yang cukup ketat.Mak Rini menekankan, ikuti setiap materi pada kegiatan ini dengan serius.Apabila ada materi sosialisasi yang kiranya kurang saudara pahami, tifak usah ragu-ragu tanyakan langsung kepada narasumber,"imbuhnya.

Sehingga peserta semua setelah selesai mengikuti kegiatan sosialisasi ini, bisa menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat disekitar tempat tinggal peserta,"ucapnya.

Lebih lanjut Bupati Blitar Rini Syarifah, dengan diselenggarakan kegiatan ini berharap dapat mem perkuat sinergi antara pemerintah Kabupaten Blitar dengan Bea Cukai Blitar untuk mencari solusi atas kendala dan permasalahan yang ada. Serta dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait perizinan atas peredaran dan penjualan barang kena cukai,"pungkasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tafid mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomer 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakter yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Beredarnya perlu diawasi, pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesimbang an, dikenai cukai berdasarkan undang-undang,"tuturnya.

Adapun tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui barang-barang yang wajib kena cukai. Agar masyarakat mengetahui tentang manfaat cukai terhadap pembangunan daerah.

Agar masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila melanggar ketentuan cukai,"katanya.Diharapkan dari Sosialisasi ini masyarakat memahami tentang perundangan-umdangan cukai, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan rokok polosan,"tuturnya.

Lebih lanjut tafid mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diikuti 150 peserta dan dibagi 2 tahap. Dimulai dari tanggal 9-12 November 2021.Masing-masing peserta sosialisasi terdiri dari Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau, Buruh Pabrik Rokok dan Pengusaha Rokok,"tandasnya.(adv/kmf/edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post