Dana Cukai Kota Blitar Bermanfaat Bayari Iuran BPJS Kesehatan Warga Tidak Mampu.

Realitakini.com-Blitar
.Keberadaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Blitar bisa langsung dirasakan masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan.

 Masyarakat tidak lagi dibebani membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan lantaran telah dijamin Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menggunakan DBHCHT.

Diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes), Kota Blitar Sunarko, bahwa per 1 November 2021 jumlah warga yang dibantu pembayaran BPJS Kesehatan-nya ada 64161. Mayoritas dari golongan masyarakat yang kurang mampu untuk didaftarkan Pemkot Blitar ke dalam BPJS Kesehatan kelas 3.

“Dari 64161 warga dibiayai Pemkot itu didaftarkan bertahap. Dimulai dulu warga miskin belum tercover, kedua masyarakat yang punya kontribusi membantu pemerintah seperti kader kesehatan dan pengurus RT RW. Terakhir sejumlah masyarakat umum yang sebelumnya mampu tapi karena beberapa hal tidak bisa membayar iuran kita bantu,” ungkap Sunarko saat ditemui di kantornya, Jumat (12/11/2021).
 
Sunarko mengatakan, DBHCHT yang ada di Dinkes Kota Blitar 2021 ini sebesar Rp. 8.962.133.774. Selain itu juga ada Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBHPR) yang jumlahnya besar daripada DBHCHT yaitu Rp. 20.171. 603.026. Keduanya digunakan untuk hal yang sama, mengcover iuran masyarakat yang didaftarkan sebelumnya sebagai penerima bantuan BPJS Kesehatan Kelas III.
 
Sebagaimana dalam Perpres nomor 64 tahun 2021, bahwa iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan yang diambilkan dari anggaran DBHCHT. Dari Rp 42.000 itu, penjamin (Pemkot Blitar) membayar sebesar Rp. 35.000, sedangkan sisanya dibagi dua yaitu pemerintah daerah dan pemerintah pusat

“Pemerintah daerah diwajibkan untuk membantu bantuan iuran tersebut sebesar Rp 2.800 per orang per bulan, dan sisanya sebesar Rp 4.200 ditanggung pemerintah pusat,” imbuhnya.

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Blitar, Sunarko, saat ditemui di kantornya.Bagi peserta BPJS Kesehatan bantuan pemerintah ini akan mendapatkan pelayanan yang sama seperti BPJS dengan membayar mandiri dan lainnya. Kalau sakit bisa berobat secara gratis ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, dokter praktek pribadi atau klinik. Dan mendapat pelayanan rujukan ke rumah sakit untuk penyakit berat, yang pastinya juga gratis.

“Semoga tahun depan tetap dianggarkan seperti tahun ini bahkan bertambah. Sehingga kita bisa mengcover lebih banyak masyarakat kita yang kurang mampu, di mana warga Kota Blitar saat yang telah tergabung sudah 96,40 persen. Dari sisa yang belum terdaftar barangkali mengalami kesulitan dalame pembayaran iuran bisa datang ke Dinks untuk kita bantu,” pungkasnya.(adv/kmf/edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post