Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro,Sosialisasi Peraturan Barang Kena Cukai Kepada Pelaku Usaha Mikro

Realitakini.com-Blitar
Guna  meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap penggunaan barang-barang kena cukai, Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar mengadakan sosialisasi peraturan per undang-undangan di Rumah Makan Kenduri Tlogo Kanigoro, Kabupaten Blitar, Senin (8/11/2021)

Kegiatan sosialisasi yang menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti sejumlah peserta perangkat desa dan Pelaku Usaha Mikro se-Kecamatan Kanigoro.Saat ditemui seusai acara Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar  Siti Supartia mengatakan, kegiatan hari ini terkaitdengan peraturan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan dana bagi hasil Cukai tembakau sebagaimana yang di amanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. 

Kemudian dalam rangka pelaksanaan kegiat an Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau kepada para pelaku usaha mikro dan pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Blitar. Utamanya dari wilayah-wilayah yang memang berpotensi memiliki hasil tembakau dan target sasaran sosialisasi itu ada sejumlah 210 pelaku usaha mikro yang nantinya akan di berikan sosialisasi menjadi enam tahap,”katanya.

“Pada pertemuan sosialisasi kali ini dibagi 35 orang mengingat situasinya masih PPKM semua desa Kecamatan Kanigoro, tidak hanya di Kanigoro tetapi sembilan Kecamat an akan dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau. Setiap desa masing-masing dengan menyertakan 5 pelaku usaha mikro,”imbuhnya. 
 
Dikatakannya, kita minta tolong kepada Kepala Desa untuk menghadirkan peserta nya karena yang lebih tahu masyarakatnya. Siapa pelaku usahanya yang tepat itu dari kepala desa,”tuturnya.

Berharap, tentunya masyarakat semakin memahami terkait dengan regulasi yang ada baik masalah ketentuan, sanksi kemudian partisipasi untuk taat pada aturan, juga kontribusi yang diberikan sehingga dia juga yang akan menerima manfaatnya ,”pungkas nya. ( /kmf/edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post