Realitakini.com- Padang
DPRD Kota Padang yang
menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang Retribusi Jasa
Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) .persetujuan ini di gelar dalam
Rapat Paripurna setelah Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi
DPRD Kota Padang tentang Ranperda dimaksud di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD
setempat, Senin (15/11/2021).Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota
Padang Syafrial Kani dengan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal
Azhar dan diikuti semua Anggota DPRD Kota Padang. Rapat paripurna ini di
hadiri lansung wali kota padang Padang Wali Kota Padang Hendri Septa.
Turut hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Arfian be serta para Asisten dan
semua Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun
virtual.
Dalam sambutanya Syafrial Kani
secara resmi Pemerintah Kota Padang telah menyampaikan Ranperda Retribusi
Jasa Umum pada 1 Februari 2021 untuk menindaklanjuti hal tersebut
Pansus I DPRD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan
Ranperda Kota Padang ini sesuai dengan mekanisme dan
ketentuan perundang undangan yang berlaku.Dikatakan Syafrial Kani
dalam melanjutkan pembahasan Ranperda ini maka Pansus I DPRD
Padang telah melakukan 1. Rapat Internal Pansus, Rapat
Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Umum dengan SKPD mulai
dari 3-5 Februari 2021, Kunjungan Kerja Pansus I terkait Ramperda
Pengelolaan Ke uangan Daerah dari 16- 20 Februari 2021 dan telah
dilakukan Rapat Internal Pansus I untuk menyusun Laporan. Rapat
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan di
dampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti semua Anggota
DPRD Kota Padang.
Sedangkan walikota
Kota Padang, dalam sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Kota
Padang yang telah menyetujui Ranperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan
Peraturan Daerah (Perda) hari ini," ungkap wali kota.Perda Retribusi Jasa
Umum ini dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan aturan terbaru dari Pemerintah
Provinsi atau Pusat."Kita berharap melalui Perda ini bagaimana nilai atau
besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah
(PAD) Kota Padang.Selain itu memang seyogyanya sudah kita lakukan pembenahan.
Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya
dengan yang sekarang. Maka itu perlu kita sesuaikan dengan menghadirkan Perda
yang baru di sahkan ini," cetusnya.
Lebih lanjut Hendri Septa menambahkan
pihak ke depan akan mensosialisasikan poin-poin di dalam Perda
tersebut."Kita akan mensosialisasikan secara masiv kepada masyarakat agar
bisa memahami perubahan retribusi jasa umum ini. Diantaranya yakni retribusi parkir
bagi kendaraan umum, retribusi pemakaman dan beberapa lagi
lainnnya," ujar wako mengakhiri. Setelah penanda tangani
ranperda ranperda jasa umum walikota padang menyampaikan Wali Kota
Padang Hendri Septa menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Kota Padang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No 6
Tahun 2019 tentang Rencana Pem bangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2019-2024.Dalam pelaksanaan RPJMD Kota Padang 2019-2024 yang telah dilaksanakan
dalam RKPD dan APBD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, mengalami beberapa hal
yang mendasari perubahan terhadap RPJMD tersebut," terangnya.
Antara lain
hal itu dikarenakan jelas wako, seiring terbitnya beberapa peraturan baru dari
Pemerintah Pusat, kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pencapaian
target-target indikator kinerja pembangunan Kota Padang, serta target
pendapatan daerah baik dari pendapatan transfer maupun dari pendapatan asli
daerah (PAD). "Selain itu juga guna melakukan
penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi
Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2021-2026," sebut wako.
Perubahan RPJMD Kota
Padang 2019-2024 ini kata wali kota, tentu menjadi tonggak penting Pemko Padang
dalam mengarungi tiga tahun menjelang akhir periode RPJMD 2019-2024.Kita
berharap gambaran umum pokok-pokok perubahan pada RPJMD Kota Padang 2019-2024
ini dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku. Semoga untuk pe nyempurnaannya dapat dibahas bersama DPRD Kota Padang
melalui rapat-rapat dewan selanjutnya," pungkas Hendri Septa.(RK*)
Tags:
Pariwara