DPRD Padang Sampaikan Padangan Akhir Fraksi Dan Setujui Ranperda Retribusi Jasa Umum Jadi Perda

Realitakini.com- Padang 
DPRD Kota Padang yang  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) .persetujuan ini di gelar dalam  Rapat Paripurna  setelah  Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang Ranperda dimaksud di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (15/11/2021).Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti semua Anggota DPRD Kota Padang.  Rapat paripurna ini di hadiri lansung wali kota padang Padang Wali Kota Padang Hendri Septa. Turut  hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Arfian be serta para Asisten dan semua Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual. 
Dalam sambutanya Syafrial Kani secara resmi Pemerintah Kota Padang telah menyampaikan Ranperda  Retribusi Jasa Umum pada 1 Februari 2021 untuk menindaklanjuti  hal tersebut  Pansus I DPRD Kota Padang  telah melaksanakan  pembahasan Ranperda  Kota Padang ini  sesuai dengan mekanisme  dan ketentuan  perundang undangan yang berlaku.Dikatakan Syafrial Kani  dalam melanjutkan pembahasan Ranperda ini maka  Pansus I  DPRD Padang  telah melakukan  1. Rapat Internal Pansus, Rapat Pembahasan  Ranperda Retribusi Jasa Umum  dengan SKPD  mulai dari 3-5 Februari 2021, Kunjungan Kerja Pansus I  terkait  Ramperda Pengelolaan  Ke uangan Daerah  dari 16- 20 Februari 2021 dan telah dilakukan Rapat Internal  Pansus I untuk menyusun Laporan. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan di dampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti semua Anggota DPRD Kota Padang. 
Sedangkan  walikota  Kota Padang, dalam sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) hari ini," ungkap wali kota.Perda Retribusi Jasa Umum ini dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi atau Pusat."Kita berharap melalui Perda ini bagaimana nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang.Selain itu memang seyogyanya sudah kita lakukan pembenahan. Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. Maka itu perlu kita sesuaikan dengan menghadirkan Perda yang baru di sahkan ini," cetusnya.
Lebih lanjut Hendri Septa menambahkan pihak ke depan akan mensosialisasikan poin-poin di dalam Perda tersebut."Kita akan mensosialisasikan secara masiv kepada masyarakat agar bisa memahami perubahan retribusi jasa umum ini. Diantaranya yakni retribusi parkir bagi kendaraan umum, retribusi pemakaman dan beberapa lagi lainnnya,"  ujar wako mengakhiri. Setelah  penanda tangani ranperda  ranperda jasa umum  walikota padang menyampaikan Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pem bangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.Dalam pelaksanaan RPJMD Kota Padang 2019-2024 yang telah dilaksanakan dalam RKPD dan APBD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, mengalami beberapa hal yang mendasari perubahan terhadap RPJMD tersebut," terangnya.
Antara lain hal itu dikarenakan jelas wako, seiring terbitnya beberapa peraturan baru dari Pemerintah Pusat, kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pencapaian target-target indikator kinerja pembangunan Kota Padang, serta target pendapatan daerah baik dari pendapatan transfer maupun dari pendapatan asli daerah (PAD). "Selain itu juga guna melakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2021-2026," sebut wako.
Perubahan RPJMD Kota Padang 2019-2024 ini kata wali kota, tentu menjadi tonggak penting Pemko Padang dalam mengarungi tiga tahun menjelang akhir periode RPJMD 2019-2024.Kita berharap gambaran umum pokok-pokok perubahan pada RPJMD Kota Padang 2019-2024 ini dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Semoga untuk pe nyempurnaannya dapat dibahas bersama DPRD Kota Padang melalui rapat-rapat dewan selanjutnya," pungkas Hendri Septa.(RK*)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post