Realitakini.com- Sumbar
Dewan perwakilan Rakyat Daerah proprindi Bumatera Barat mengadakan paripurna dengan agenda penyampaian masa Reres anggota DPRD Sumbar masa persidangan pertama tahun 2021/202 Dan pebukaan masa sidang kedua tahun 2021/2022.. di ruang sidang Utama DPRD Sumbar Senin 27/12/2021
Rapat tersebut di pimpima oleh wakil DPRD Sumbar Irsyad Syafar di damping oleh wakil ketua DPRD swirpen Suib,dan Indra Dt Rajo Lele. Acara ini juga di hadir lansung Gubernur Sumbar Mahyeldi anssalulah S.Ip .disamping di hadirin angggota DPRD Sumbar juga hadir kepala SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
Dalam sambutanya Irsyad mengatakan ,"reses merupakan suatu kewajiban anggota DPRD Sumbar untuk menyeput aspirasi masyarakat. Banyak yang dihimpunnya saat melakukan reses tersebut.
Irsyad menegaskan, sepanjang kunjungan ke daerah pemilihan pada masa istirahat bersidang (reses), anggota DPRD banyak sekali menampung aspirasi dari masyarakat.Berbagai harapan, keluhan, usulan atau aspirasi masyarakat dihimpun oleh masing-masing anggota dewan dari seluruh daerah pemilihan,” katanya.Bagian dari pokok pokok di pikiran DPRD untuk dapat dijadikan acuan untuk pembangunan daerah
Lebih lanjut Ia menyampaikan pelaksanaan tugas kedewanan selama masa sidang pertama, DPRD Provinsi Sumbar terus memacu kinerja menuntaskan seluruh program kerja yang sudah ditargetkan. Melalui Badan Musyawarah, DPRD telah menyusun agenda yang didasari kepada urgensi persoalan.” Ujar Irsyad.
Lanjut Isyat syapar mengatakan, "reses yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumbar masa persidangan pertamabanyak beberapa masalah ”antara lain banyak aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD belum dapat ditampung dalam program pembangunan daerah. Karena keterbatasan kemampuan keuangan dan permasalahan kewenangan maupun ketidak sesuaian dengan program OPD .serta rumitnya pertanggung jawaban keuangan dan administrasi.kata Irsyad.
” Irsyad Syafar juga mengatakan selama masa persidangan pertama baru enam Ranperda ditetapkan jadi perda Empat ( 4 )dalam proses pembahasan dan dua ditunda. (Rk/*)
Tags:
DPRD Provinsi