“Sek Bebas” Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar Terma Aspirasi AMPU

Realitakini.com.Sumbar
Sebagai mana  surat yamg di lampirkan ke DPRD sumbar pada tanggal  16/12/2021 yang mana diperkira kan sebanya 500 orang yang menyatakan diri  tergabung di Aliansi Masyarakat Peduli Umat ( AMPU) mendatangi DPRD Sumbar  kedatangan mereka disambut Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar di luar pagar DPRD Sumbar

Kedatangan mereka  (AMPU) menolakan Permendikbud Ristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegah an Kekerasan Seksual Terutama di pasal 5 ayat 2, tanpa ‘persetujuan korban’. Artinya, kalau dengan per setujuan korban, artinya tindakan ini bukan suatu tindakan terlarangIrsyad Syafar mengatakan ,” kita  menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Peduli Umat ( AMPU) masalah penolakan Permendikbud Ristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual,seterusnya aspirasi dicatat dan dibicarakan secara kelembagaan di DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Syafar di luar gedung DPRD Sumbar, Kamis, 16 Desember 2021.

Menurut Irsyad Syafar, selanjutnya masalah peraturan menteri, pihaknya DPRD bisa membawa persoalan itu ke pemerintah pusat, karena DPRD Sumbar sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah d inahkodai Ketua DPRD Sumbar Supardi selama ini sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat.

“Peraturan menteri merupakan kebijakan pemerintah pusat, maka DPRD cuma bisa menyampaikannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah sesuai kewenangan, nah ini perlu menjadi catatan bagi adek- adek semua,” ujar Irsyad Syafar

Koordinator lapangan aksi Dori Rahmad mengatakan,” Permendikbud No 30 tanun 2021 dinilai memberi kan jalan kepada zina dan seks bebas. MUI, juga menilai Permendikbud ini akan melegalkan seks bebas. kata Dori Rahmad

“Terutama di pasal 5 ayat 2, tanpa ‘persetujuan korban’. Artinya, kalau dengan persetujuan korban, artinya tindakan ini bukan suatu tindakan terlarang,” ujarnya

Menurut Doni, sebagai umat Islam, seks bebas , maksiat dan zina sangat   terlarang. Karena itu, pihaknya secara tegas menolak permendikbud ini karena dinilai memberikan ruang kepada zina dan seks bebas.” Mari lindungi perempuan kita, anak perempuan kita, dari kekerasan dan seks bebas,” ujarnya (Rk*)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post