DPRD Sumbar Batalkan Hak Angket, Pengajuan Hak Angket ,Menunjukkan Hilangnya Kepedulian Kita Terhadap Terselengaranya Pemerintahan Baik Dan Bersih Di Sumatera Barat.

Realitakini.com – SUMBAR

Dewan Pewakilan rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sumatera Gelar rapat paripurna yang beagendakan  pembacaan usulan  hak angket  Anggota DPRD Sumbar Rapat tersebt di pimpin lansung oleh Supardi Ketua DPRD Sumbar didampingi  oleh wakil ketua DPRD Suwirpen Suib Dan Indra Datuk  Rajo Lelo. Senin 10/1/2022 di ruang sidang utam DPRD Sumbar.

“Penggunaan hak angket tidak dalam kapasitas menjatuhkan kepala daerah, akan tetapi merupakan upaya DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujar Supardi

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan,  apabila pengajuan hak angket dihambat, ini menunjukkan sudah hilangnya kepedulian kita terhadap terselengaranya pemerintahan baik dan bersih di Sumatera Barat.

“Dalam pasal 106 ayat 3 undang- undang nomor 23 tahun 2014 hak angket merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah luas dan berdampak bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Supardi

Lanjut Supardi, dua kebijakan yaitu masalah kebijakan Pemda penerbitan surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumatera Barat Madani unggul dan berkelanjutan dan kebijakan penerbitan surat himbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumatera Barat out look, karena kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

“Dua kebijakan pemerintah daerah diduga melanggar peraturan perundang- undangan, khususnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Usul hak angket diajukan para pengusul tidak memenuhi ketentuan pasal 115 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yaitu diusulkan paling sedikit 10 oranv anggota dan lebih dari dua fraksi,” ujar Supardi

Dijelaskan Supardi, pengusul menarik kembali sebelum hak angket memperoleh keputusan rapat paripurna, dengan ditariknya kembali usul penggunaan hak angket oleh para pengusul, maka penggunaan hak angket DPRD tidak dapat dilanjutkan kembali, karena tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai usul hak angket DPRD.“Para pengusul perlu menyiapkan jawaban dan pandangan disampaikan fraksi- fraksi sesuai agenda DPRD ditetapkan dalam Bamus dilaksanakan 24 Januari 2022,” ujar Supardi.( WRK)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post