“Penggunaan hak angket tidak dalam kapasitas menjatuhkan kepala daerah, akan
tetapi merupakan upaya DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah,”
ujar Supardi
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, apabila
pengajuan hak angket dihambat, ini menunjukkan sudah hilangnya kepedulian kita
terhadap terselengaranya pemerintahan baik dan bersih di Sumatera Barat.
“Dalam pasal 106 ayat 3 undang- undang nomor 23 tahun 2014 hak angket
merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah luas dan berdampak bagi
masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” ujar Supardi
Lanjut Supardi, dua kebijakan yaitu masalah kebijakan Pemda penerbitan surat
permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumatera
Barat Madani unggul dan berkelanjutan dan kebijakan penerbitan surat himbauan
pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumatera Barat out look, karena
kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
“Dua kebijakan pemerintah daerah diduga melanggar peraturan perundang-
undangan, khususnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang
pengelolaan keuangan daerah. Usul hak angket diajukan para pengusul tidak
memenuhi ketentuan pasal 115 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yaitu diusulkan
paling sedikit 10 oranv anggota dan lebih dari dua fraksi,” ujar Supardi
Dijelaskan Supardi, pengusul menarik kembali sebelum hak angket memperoleh
keputusan rapat paripurna, dengan ditariknya kembali usul penggunaan hak angket
oleh para pengusul, maka penggunaan hak angket DPRD tidak dapat dilanjutkan
kembali, karena tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai usul hak
angket DPRD.“Para pengusul perlu menyiapkan jawaban dan pandangan disampaikan
fraksi- fraksi sesuai agenda DPRD ditetapkan dalam Bamus dilaksanakan 24
Januari 2022,” ujar Supardi.( WRK)