H, Rafles ,Sekretaris DPRD Sumbar Terima Kunjungan Badan Kehormatan DPRD Sumut

Realitakini.com- Sumbar

Bedasarkan surat   Dewan  Perwakilan Rakyat Derah Provinsi Medan  tertangal 4 januari 2022 yang bernomor  No14/18/ sedr yang menyatakan  Badan Kehormatan Sumatera Utara akan berkunjung ke DPRD Sumatera Barat

Kunjungan badan kehormatan DPRD Sumatera Utara  tersebut yang di ketua oleh  H wagimin  dan wakil  ketua Badan Kehomatan Sumatera Utara  H, Santoso dengan anggota Dr,H. Hariyanto  Ardo Sirait sebagai sekretas BK  , juga ikut mendamping staf secretariat DPRD Sumut , Tuna  Siranti S,SOS , H,Santoso Roy Bob, Nufani dan yang lainnya,

Kunjungan ini disambut oleh  H. Rafles sekteraris DPRD Sumbar dan Delpfi S,Sos kabag pengangran  DPRD Sumbar di ruang kusus II DPRD Sumbar senin 10/1/2022 .  Tujuan dari kinjungan Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara ini adalah untuk  shering terkait :1) matera yang secara Admintrasi sudah dinyatakan  lengkap sudah diregistrasi dan dinomori  apakahmasih bisa ditarik kembali oleh Pengadu?. 2)Berapalam batas waktu pimpinan Badan Kehormatan menetapkan  sidang pertama semenjak materi aduan dintakan telah lengkap.3) Guna memeperoleh keyakinan dalam melanjutkan pembuktian ,apakah badan kehormatan dapat melakukan penyelidikan di kelembaggan tertentu, 4) apakah alat bukti  berupa imformasi yang di ucapkan dikirim diterima atau dismpan  secara elektronik dapat di jadikan alat dalam sidang kehormatan dewan,5) Terkait sidang di Badan kehormatan Dewan apakah ada draf yang baku cara mebuka sidang, menunda sudang dan menutup sidang  serta bagai man mekanisme pemeriksaan  dalm sidang badan kehormatan,

 Menagapi beberpa pertayaan dari ketua Baan kehortan DPRD Sumatera Utara  sekreatris DPRD yang di dampin kabag pengararan mengatakan  semua pertanyaan tersebut akan kita jawab nati secara tertuis dan akan ketai kirin ke  Badan kehotan DPRD Medan , dan ada juga yang kita jawab lansung yaitu bagai mana  tatacara disiplin mengaturnya di lembag dewan yang terhaort ini,”tutup rafles.  (WRK)

Post a Comment

Previous Post Next Post