Kantor Pertanahan Kabupaten SijunjungSosialisasi Langsung Penerbitan Sertifikat PTSL Ke Nagari-Nagari

Realitakini.com- Sijunjung
Masih dalam suasana bincang santai bersama Kasubag TU Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung M. Yudistira, SE. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanah gratis ada beberapa syarat yang harus diketahui antara lain :
1.Cek Nagari, apakah termasuk dalam daftar Nagari yang ada di PTSL tahun 2022.
    Daftarnya adalah Nagari Limo Koto, Guguk, Tanjung, Padang Laweh, Padang Laweh Selatan, Pamuat 
    an, Padang Sibusuk, Desa Kampung Baru, Palangki, Muaro Bodi, Koto Baru, Mundam Sakti, Lubuk
    Tarok, Paru, Muaro, Kumanis, Tanjung Bonai Aur dan Tanjung Bonai Aur Selatan.
2.Mengisi blangko yang telah disediakan dikantor Wali Nagari setempat.
3.Membayar biaya operasional maksimal sebesar Rp 250.000,- kepada Nagari yang bersangkutan, sesuai  
   dengan SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan  
   daerah tertinggal dan Transmigrasi) dengan nomor : 25/DKB/V/2017, nomor : 590-3167A tahun 2017 
    dan nomor : 34 tahun 2017
"Besarnya biaya operasional penerbitan sertifikat PTSL ini tergantung dari kebijakan Wali Nagari bersangkutan," ujar M. Yudistira.

Untuk mendukung kelancaran program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung akan melaksanakan Sosialisasi langsung ke Nagari-Nagari yang telah ada dalam daftar PTSL. Dengan patokan satu kali per 1000 bidang tanah, jadi total ada 22 kali Sosialisasi untuk 18 Nagari tersebut. 

"Tidak hanya atas nama pribadi, bagi tanah ulayat atau tanah kaum, Sertifikat Tanah bisa diterbitkan atas nama Mamak kepala waris beserta anggota kaumnya tergantung kesepakatan antara ninik mamak dan anggota suku tersebut. Sedangkan bagi tanah hasil jual beli atau hibah cukup dengan melampirkan surat keterangan hibah atau jual beli tersebut," pungkasnya. (Hasnawati)

Post a Comment

Previous Post Next Post