Lagi Asyik Pesta Sabu, Tiga Orang Digrebek Satresnarkoba.


Realitakini.com- Sumrnap
SatResnarkoba Polres Sumenep ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah Di dalam kamar rumah Berinisial BH, warga asal Dusun Gilir Desa Torbang Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Kamis, (27/01/2022).

Melalui rilisnya, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 01.00 Wib,

“Tersangka adalah seorang tiga pria yang berpesta Narkotika berinisial BH (34) asal warga Desa Torbang, salah satu juga ber tempat asal warga Desa Torbang berinisal BA (40), dan berinisal RA (62) berasal Dsn. Sagaran Desa Batuan Kec. Batuan Kab. Sumenep,” ungkap Widi.

Widi juga menjelaskan barang bukti ber inisial BH yang disita oleh kepolisian berupa 1 (satu) poket / kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram, Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu, Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potong an sedotan warna putih dan bening, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Biru bersilikon.

"Juga Bingkisan Butiran Berlian Narkotika tersebut itu, Barang bukti berinisial RA juga disita oleh Kepolisian berupa,1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna putih No.Pol: M-4937-WV, “ ungkapnya.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Kota ini menerangkan, kronologis kejadiannya itu berawal dari anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering berpesta sabu-sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi bahwa terdapat transaksi sabu, di Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Maka petugas langsung melakukan peng gerebekan dan penangkapan terhadap terlapor. Barang tersebut tepatnya dibawah tempat tidur,” tutur Widi.

Saat dilakukan penggeledahan, Lanjut Widi, ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram dan Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan bening serta Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu yang sempat dibuang oleh terlapor

BH mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya didapat dari berinisial RA, kemudi an petugas melakukan pengembang an dan berhasil menangkap terlapor pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 03.00 Wib tepatnya dihalaman kantor Pertanian Kec. Batuan Kab. Sumenep dan hasil interogasi terlapor.

“ Berinsial RA mengakui telah menjual sabu kepada BH  dan ditemukan barang bukti tersebut di atas , selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”urainya.

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti nya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Laporan Polisi  tanggal 27 Januari 2022.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.(Verri/Andre/RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post