Menangkan Perkara di PTUN Padang, Carles Camra Minta Bupati Solok Kembalikan Hak Masyarakat Koto Gadang Guguek

Realitakini.com- Kabupaten Solok 
Sebagai orang yang diamanahkan oleh masyarakat Nagari Koto Gadang Guguek, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok untuk melanjutkan pembangunan di nagari disemua lini, pasca telah dimenang kan sengketa dengan Bupati Solok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terhadap pem berhentian dirinya yang tidak berdasar, saya bersama masyarakat akan terus berupaya untuk mendapat kan hak saya dan hak dari masyarakat Nagari Koto Gadang Guguek. 

Hal itu dikatakan oleh Walinagari Koto Gadang Guguek Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Carles Camra, pada Realitakini.com di nagari setempat Rabu (26/1/2022), yang telah memenangkan sengketa dengan Bupati Solok Epyardi Asda di PTUN Padang dengan Putusan Nomor 31/G/2021/PTUN.PDG.

"Sebagai Bupati Solok yang katanya tegas dan taat hukum, saya berharap agar Bupati Solok mematuhi apa yang telah menjadi hak saya (Putusan PTUN Padang) dalam mewujudkan aspirasi dari masyarakat saya untuk melanjutkan pembangunan di Nagari Koto Gadang Guguek," kata Carles Camra.  

Menurutnya, Bupati Solok Epyardi Asda sebagai orang nomor satu di Kabupaten Solok itu hendaknya mematuhi apa yang telah menjadi keputusan oleh PTUN Padang (Inkrah), seperti ia mematuhi putusan PTUN Padang sebelumnya yang memerintahkan Bupati Solok untuk mengembalikan jabatan Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Solok dan jabatan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. 

"Saya dipilih oleh masyarakat Nagari Koto Gadang Guguek, itu hak masyarakat dan tentunya Bupati Solok Epyardi Asda hendaklah menghargai dan menunaikan apa yang menjadi hak bagi masyarakat Nagari Koto Gadang Guguek," ujarnya.  

Dikatakannya, apa yang diputuskan oleh Bupati Solok Epyardi Asda yang memberhentikan diri saya sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek, pada tanggal 27 Mei 2021 lalu tanpa dasar hukum yang jelas, adalah hal yang keliru. 

"Sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok yang masih diakui secara hukum oleh negara, saya berharap pada Bupati Solok untuk kembali pada aturan. Karena pemimpin yang benar-benar memimpin itu adalah pemimpin yang berjalan sesuai dengan aturan," imbuhnya.   

Mari kita bekerja profesional, lanjutnya, jangan sampai masyarakat menilai dalam kita menjalankan roda pemerintahan membawa urusan pribadi, sehingga berimbas pada kehancuran daerah dan tempat kita mengabdi. Karena suksesnya Kabupaten Solok itu berawal dari suksesnya nagari. 

Carles Camra juga mengajak pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok untuk menjadi kan masalah yang dihadapi ini menjadi pelajaran sebagai evaluasi untuk kedepannya. Mudah-mudahan Bupati Solok mengamati dan melihat persoalan secara objektif, sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Solok berjalan sesuai dengan yang diharapkan. 

"Kapada Bupati Solok, untuk kedepannya saya juga berharap agar tidak ada lagi persoalan-persoalan seperti ini, karena ini akan merugikan diri sendiri dan merugikan masyarakat banyak," ingatnya. 

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Solok, dan masyarakat Nagari Koto Gadang Guguek khususnya agar bisa mengambil hikmah dan menjadikan pelajaran atas permasalahan ini.   

Sebelumnya Walinagari Koto Gadang Guguek Carles Camra telah memenangkan sengketa dengan Bupati Solok Epyardi di PTUN Padang dengan telah keluarnya amar putusan PTUN Padang dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.PDG. Dimana objek sengketa dalam permasalahan ini adalah Keputusan Bupati Solok Nomor 412.1-209-2021, tentang pemberhentian Walinagari Koto Gadang Guguek Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok tanggal 27 Mei 2021 lalu. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post