Bahkan
selama ini belum ada sosialisasi terkait aturan kerjasama perusahaan media itu
dalam kepemimpinan yang baru Kadis Rahmad Laksmono. Aturan itu seakan
dipaksakan dan muncul dengan waktu yang singkat dan mepet.
Hal itu
disampaikan oleh Honest Gian Saputra salah satu wartawan yang sudah lama bertugas
di kabupaten Agam, Sumatera Barat Jum'at (07/01/2022) di Lubuk Basung saat dikonfirmasi
oleh Lansani News.com
Honest juga mengatakan, “Diskominfo Agam dengan dipimpin pejabat yang baru terkesan membuat aturan dengan mengkotak-kotak wartawan yang ada di kabupaten Agam, Dia menilai, syarat kerjasama antara media dengan Pemkab Agam yang dibuat tanpa sosialisasi itu bisa berdampak ketidak harmonis an antara wartawan dengan Pemkab Agam nantinya. Karena masih banyak berapa wartawan yang belum masuk kategori sesuai yang dibuat Diskominfo Agam tersebut.
Jangan
gegara aturan baru untuk syarat kerjasama yang dibuat Diskominfo tersebut bisa
berimbas ke Pemerintah Kabupaten Agam. Kita melihat dan merasakan kebijakan
dibuat sangat membelenggu beberapa pekerja pers yang ada di Kabupaten
Agam," ungkap Honest.
Sebelumnya,
Diskominfo Agam membuat syarat dan aturan untuk dapat bekerjasama dengan Pemkab
Agam. Didalam aturan yang baru dibuatnya itu ialah wartawan yang dapat
kerjasama dengan Pemkab Agam medianya harus Terverifikasi di dewan Pers dan
wartawan yang ditugaskan sudah memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Poin itu
yang membuat beberapa wartawan sangat keberatan. Karena untuk ikut serta uji Kompetensi Wartawan (UKW) saja prosesnya sangat panjang, dan tidak bisa
sembarang. Sebab, untuk mengadakan itu kadang-kadang dilakukan sekali-sekali,
terbatas, dan harus menyediakan uang jutaan rupiah terlebih dahulu. Jadi
intinya, tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan," ujarnya lagi.
Setelah itu
untuk memasukkan penawaran, harus melalui website SIMAJU, yang secara dadakan
dibuat oleh Diskominfo Agam. Bila syarat penawaran kurang, maka untuk item
kelanjutan dalam syarat penawar an tidak dapat diinput ke portal itu, dan bisa
dinyatakan gagal dalam penawaran kerjasama perusahaan media dengan Diskominfo
Agam.
Lebih lanjut
honest menyebutkan, kalau dilihat ke daerah kabupaten /kota lain yang ada di
Sumatera Barat. Dirasakan baru pertama kalinya Daerah Agam yang memberlakun
aturan itu dan bagi yang sudah membuat aturan yang sama tentu terlebih dahulu
telah disosialisasikan dua tahun menjelang ditetapkan.
Dikatakan
lagi, coba liatkan dan jelaskan apa regulasinya tentang UKW dan Verifikasi
media dari dewan pers yang melarang untuk Kerjasama dan syarat untuk bekerjasama.
Apakah Diskominfo Agam paham tentang itu ? Sehingga membuat aturan sepihak.
Jangan disangka bagi yang belum UKW tidak berkompeten dalam membuat berita.
Karena yang membuktikan isi berita ialah karya tulisan wartawan itu sendiri dan
mereka tetap sama-sama dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang
Pers.
" Dewan
pers selama ini tidak ada larangan bagi pemerintah untuk media yang belum
terverifikasi di dewan pers untuk kerjasama. Dan semua itu tidak menjadi
patokan bagi pemerintah, sebab dewan pers selama ini masih melakukan pembinaan,
pembenahan dan mendorong Perusahaan Pers untuk terdata," jelas mantan
Jurnalis Fakta Hukum Indonesia itu.
Kalau tetap
akan memberlakukan itu hendaknya diskominfo Agam melakukan sosialisasi terhadap
perusahaan pers terlebih dahulu, minimal selama satu tahun sebelum ditetapkan. kata
Honest,
" Tapi
kenyataannya selama ini diskominfo tidak pernah melakukan sosialisasi, dengan
langsung mengambil keputusan sepihak yang disebarkan surat pemberitahuannya di
tanggal 30 Desember 2021 dan batas waktu pendaftaran kerjasama sampai 6 Januari
2022 oleh pihak Diskominfo. Kita sangat menyangkan hal itu semua karena selama
ini tidak pernah ada kebijakan seperti itu," tegasnya.
Berharap
Diskominfo Agam, untuk mencarikan solusi yang terbaik mengenai keluhan dari
beberapa Wartawan yang bertugas di Agam. Agar kedepannya kestabilan dalam
pemberitaan di Lingkungan Pemkab Agam dapat terjaga.