Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Pedagang Minol ,Pemilik Denai Cafe

Realitakini.com- Padang

Ditreskrimsus Polda sumbar melalui  bagian humas polda Sumbar adakan jumpa pers tekait  penagkapan satu orang  yang bernama  Asril Tandan pangilan Asril umur 57 tahun  suku tonghoa  pekejaan  Supir atau pemilik Denai cofe yang terletak di jalan kampung sebelah IX no 7C, RT.002 Rw 008 Kampung Pondok Kecamatam Padang Selatan Kota Padabg.  Asril melakukan usah perdagangan berupa minuman beralkohol ( Minol) tampa mimiliki izin .

Penagkapan tersebut  dilakukan di Denai café &Resto hari jum’at   14 Januari  jam 00.30 WIB yang ber alamat  di Jalan Niaga no 174 RT.02 RW.o4 kelurah Belankang   Pondok   kecamatan Padang Selatan Kota Padang  dengan barang bukti 2165 botol  minuman beralkoho  goloan bB  dengan kadar alkohol 5%- 20%  

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan,Kronologis kejadian  pada hari dan tanggal yang di sebutkan diatas  petugas  dari subdit satu Ditreskrimsus  yang di pimpin lansung oleh  Albret  Zal S.I.K, MH beserta 9 orang anggotanya  melakuakn tangkap tangan terhadap kegiatan Denai Café&Resto yang melakukan perdagangan minuman beralkohol  gologan B tampa izin  di gudang café tim ditreskrimsus menemukan barang bukti sebanyak 742  botol  minol  kemudian ditreskrimsus mengembang kan kerumah tesangka dan mendapatkan barang bukri lagi  1423 botol  miras lagi.,  kata Kombes Pol Satake Bayu Jumat (14/1/2022).saat jumpa pesr di lantai  empat Mapolda Sumbar 

 Bedasarkan pengakuan tersangka ,ia sudahmelakukan penjualan minil dari tiga bualn bekangan, dan barang bulti tesebut dibalah ke mapolda sumbar.

 Lebih lanjut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan,”, penjual minuman keras (minol) tanpa izin dijerat dengan pasal Undang-undang Ciptaker (Cipta Kerja). “AT dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya atakedengan , ancamannya dengan penjara maksimal 4 tahun penjara

 


Post a Comment

Previous Post Next Post