Penagkapan tersebut dilakukan di Denai café &Resto hari jum’at 14 Januari jam 00.30 WIB yang ber alamat di Jalan Niaga no 174 RT.02 RW.o4 kelurah Belankang Pondok kecamatan Padang Selatan Kota Padang dengan barang bukti 2165 botol minuman beralkoho goloan bB dengan kadar alkohol 5%- 20%
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan,Kronologis kejadian pada hari dan tanggal yang di sebutkan diatas petugas dari subdit satu Ditreskrimsus yang di pimpin lansung oleh Albret Zal S.I.K, MH beserta 9 orang anggotanya melakuakn tangkap tangan terhadap kegiatan Denai Café&Resto yang melakukan perdagangan minuman beralkohol gologan B tampa izin di gudang café tim ditreskrimsus menemukan barang bukti sebanyak 742 botol minol kemudian ditreskrimsus mengembang kan kerumah tesangka dan mendapatkan barang bukri lagi 1423 botol miras lagi., kata Kombes Pol Satake Bayu Jumat (14/1/2022).saat jumpa pesr di lantai empat Mapolda Sumbar
Bedasarkan pengakuan tersangka ,ia sudahmelakukan penjualan minil dari tiga bualn bekangan, dan barang bulti tesebut dibalah ke mapolda sumbar.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu
mengatakan,”, penjual minuman keras (minol) tanpa izin dijerat dengan pasal
Undang-undang Ciptaker (Cipta Kerja). “AT dijerat dengan paragraf 8 pasal 106
ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,”
katanya atakedengan , ancamannya dengan penjara maksimal 4 tahun penjara