Kangkangi Konsep Presisi Kapolri, Ipda Refly Setiawan Harahap Dan 3 Rekan Lakukan Penangkapan Paksa Warga Sumbar

Realitakini.com-Riau
Konsep menjadikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas , dan transparansi berkeadilan (Presisi) dikala Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencalon kan diri sebagai Kepala Polri, tidak berlaku bagi oknum anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu Provinsi Riau. 

Pasalnya, walaupun Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menjadi Kapolri, dari delapan (8) komitmen Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki citra Polri, yang poin enamnya (Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan) tetap saja dikangkangi oleh beberapa oknum anggota Polres Rokan Hulu Provinsi Riau.

Ipda Refly Setiawan Harahap, dan 3 rekannya melakukan penangkapan paksa terhadap warga Sumatera Barat (Sumbar),Andre usai memberikan keterangan sekaitan penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polres Rokan Hulu di Batam Phonsel Ujung Batu, Senin 18 Oktober 2021 lalu, yang diminta hadir oleh hakim ke persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu, melalui tersangka Syamsir Alam, Senin (21/2/2022).

Ipda Refly Setiawan Harahap merupakan personel jajaran Polres Rohul sebagai penyidik di Satreskrim, dan 3 rekannya ini langsung menangkap menangkap paksa disaat Andre keluar dari ruang persidangan, dengan mengatakan Andre sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rokan Hulu.

Seketika itu juga, Syamturnado (orang yang bertanggungjawab atas kehadiran Andre di persidangan), meminta Refly Setiawan Harahap dan ketiga rekannya untuk memberikan surat penangkapan dan surat keterangan DPO tersebut, namun Ipda Refly Setiawan Harahap dan ketiga rekannya tak memberikan surat yang dimintanya itu.

"Bagaimana bisa Andre jadi DPO, dipanggil untuk diminta keterangan saja belum pernah. Kita orang taat dan patuh kepada hukum, jika mau minta keterangan silahkan layangkan surat pemanggilan, kami akan datang," ujar Syamturnado. 

Syamturnado sangat menyayangkan penangkapan paksa tersebut terjadi lagi, pada hal, diungkapkannya, dirinya sudah membuat laporan ke Propam Polda Riau, dan ke Propam Presisi Polri atas ketidakprofesionalan oknum anggota Polres Rokan Hulu dalam menjalankan proses hukum. 

Pasca penangkapan paksa itu, yang menurutnya masih tidak profesional dalam menjalankan tugas kepolisian, Syamturnado langsung meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Rokan Hulu itu dan menuju Polda Riau untuk kembali membuat laporan untuk yang kedua kalinya. 

Dikutip dari Media tirto.id, yang diterbitkan pada 25 Januari 2021 lalu, dimana Calon Kapolri Listyo Sigit memiliki konsep Presisi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021 kemarin, Komjen Listyo Sigit memaparkan 16 program prioritas dan 8 komitmen jika terpilih menjadi Kapolri.

Selain itu, ia juga memaparkan konsep “Presisi" kepolisian masa depan. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Menurut Listyo, pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Konsep ini juga tertuang dalam makalahnya berjudul "Transpormasi Polri yang Presisi".“Konsep transformasi Polri yang ‘Presisi’ hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan pemolisian yang prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat," ujar Sigit.

8 Komitmen Listyo Sigit Perbaiki citra Polri:Listyo Tak Ingin Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI).
2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
3. Menjaga soliditas internal.
4. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah.
5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia.
6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.
8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.

Banyak yang merasa di era Joko Widodo polisi menjadi alat penguasa, bahkan disebut-sebut di masa ini dwifungsi muncul kembali. Jika di masa Orde Baru aktornya adalah tentara, maka di masa sekarang tak lain polisi.Karena condong menjadi alat penguasa pula seorang advokat publik pernah mengatakan Polri era saat ini begitu lekat dengan kekerasan, penahanan sewenang-wenang, dan kriminalisasi. 
Contoh paling mencolok dari ini terjadi sepanjang aksi-aksi menentang UU Cipta Kerja, sebuah proyek hukum ambisius dari pemerintah yang dimuluskan pengesahannya oleh legislatif.

Maka daripada itu, Sigit berjanji bakal memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan instrumen hukum progresif melalui penyelesaian dengan prinsip keadilan restoratif. Bahkan, Sigit berencana membuat Polsek tak lagi menyidik perkara, namun lebih dimaksimalkan dalam fungsi pencegahan, pemecahan masalah dengan musyawarah, dan menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir.

Saat menjadi Kapolri nanti, Sigit tak mau ‘hukum tajam ke bawah tumpul ke atas’ kembali terulang lagi. Apalagi seperti kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Bagi Sigit, hal itu tidak boleh terjadi lagi. Penegakan hukum yang ia maksud juga termasuk ke internal. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post