L-KONTAK Siap Melaporkan Dugaan Manipulasi Dana Honor Tim Pengelola Teknis Dan Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Dinas Perkimtan Sulsel Ke APH.

RealitaKini.Com-SulSel,
Penyalahgunaan Kewenangan, jabatan, dan kedudukan diduga dilakukan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan teehadap Tugas dan Fungsi Pengelolaa Teknis sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Meneteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Berdasarkan Pasal 68 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 69, dan Pasal 70 jelas dikatakan bahwa Tugas dan fungsi pengawasan teknis dilakukan oleh OPD yang ditunjuk oleh Gubernur dan diperjelas dengan terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 sebagai tindak lanjut dari Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018. 

Tony Iswandi, Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mengatakan, kewenang an fungsi pengawas teknik oleh Gubernur Sulawesi Selatan ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Cipta Karya bukan pada Dinas Perkimtan Bidang Verfikasi. 

"Saya melihat ada unsur kesebgajaan yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan dengan mengambil alih tugas dan fungsi Dinas PU Bidang Cipta Karya. Tentang Tim Pengelola Teknis bukan lagi menjadi tanggung jawab Dinas Peekimtan, dan jangan main-main dengan aturan yang sudah baku. Bisa ilegal produk hukum yamg dihasilkan mereka," tegasnya. 

Bukan itu saja, aktifis anti korupsi ini juga siap melaporkan dugaan menempatkan keterangan palsu pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau dugaan dokumen Palsu milik Tenaga Pengelola Teknis pada Dinas Perumahan, Pemukiman, Dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

L-KONTAK melaporkan dugaan Perbuatan melawan hukum terkait dugaan Pemalsuan LPJ yang mengakibatkan para Tenaga Pengelola Teknis pada Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Selatan mengalami kerugian yang cukup besar jumlahnya.

Iswandi membeberkan beberapa temuan lembaganya jika dana honor Pengelola Teknis itu sudah tidak sesuai lagi dengan nilai yang seharusnya diterima. Kerugian yang dialami Tenaga Pegelola Teknis itu dapat mengakibatkan kerugian negara. 

"Kami menduga ada oknum yang dengan sengaja melakukan hal ini. Dan itu tidak bisa dibiarkan," tegasnya.Bahkan Iswandi menduga oknum tersebut sangat licik yang dengan beraninya memalsukan tandatangan Tenaga Pengelola Teknis demi mendapatkan keuntungan pribadinya.    

“Oknum itu terlalu berani mengambil sesuatu yang bukan haknya. Terlalu berani dia mengambil resiko,” ungkapnya.Honor Tim Penegelola Teknis yang sumber anggarannya dari APBN tahun 2020 dan 2021 itu menurut Iswandi, diduga dimasukan kedalam rekening pribadi salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil.

“Kami menduga proses pencairan dana Honor Pengelola Teknis dicairkan melalui rekening salah satu PNS. Kalau memang itu melalui bendahara Dinas Perkimtan Sulsel, kami menantang sekarang pejabatnya untuk membuktikan dipublik," katanya.

Adanya dugaan Pemalsuan LPJ dimana beberapa orang Tim Pengelola Teknis yang tidak menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, menurut Iswandi, yang akhirnya nanti dapat berbuntut pada perbuatan melawan hukum.

“Jika kemudian terbukti bahwa terjadi pemalsuan, dan pemotongan honor yang tidak sesuai regulasi, maka kami meyakini asalnya dugaan kasus tersebut melibatkan sebuah jaringan yang telah tersruktur dan berskenario matang yang telah dipersiapkan para pelakunya. Negara sudah ditipu, Tim Pengelola Teknis pun demikian. Kami menduga, terjadi pencucian uang oleh oknum yang licik Ini,” ungkapnya.

Iswandi juga berharap agar Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan lembaganya dengan memanggil yang terlibat dalam pengelolaan dana honor Pengelola Teknis dan melakukan evaluasi kinerja.

"Pak Gubernur jangan tinggal diam. Kasihan hak orang diambil. Seret ke Aparat Penegak Hukum mereka yang terlibat memakan dana honor Pengelola Teknis yang bukan haknya. Bapak Gubernur harus berani," tutupnya.(AD-RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post