Ketua DPRD Sumbar Supardi Pimpin Rapat Penyampaian Nota Pengantar LKPJ 2021

Realitakini.com- Sumbar 
Ingin melihat sejauh mana capaian yang sudah dilakukan kepala daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan, agar tercapai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaran pemerintahan daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23/2014, pasal 69 ayat , juga pada peraturan pemerintah nomor 13/2019, pasal 15 sekaitan dengan evaluasi penyelenggaran pemerintahan.

 Dengan demikian DPRD Sumatera Barat melakukan sidang paripurna untuk mendengarkan penyampa ian Nota Pengantar LKPJ kepala daerah tahun 2021, sekaligus membentuk panitia khusus (pansus) ter hadap LKPJ tersebut, Senin (21/2/2022), di ruang rapat utama gedung DPRD Sumbar.

Rapat tersebut di pimpin oleh ketua DPRD Sumbar Supardi yang didamping wakil ketua Indra Datuk Rajalole di saping anggota  DPRD juga di hadiri oleh SKPD yang ada di bawah jajaran Pemprov Sumbar,

Dengan demikian, LKPJ yang disampaikan kepala daerah akan diketahui sampai sejauh mana aplikasi atau hasilnya di lapangan, karena sesuai aturan,  gubernur dan DPRD sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan kedudukan serta fungsi masing-masing.

“Meskipun DPRD memiliki kedudukan yang sama dalam pemerintahan daerah, namun tetap akan menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan, dan akan melakukan kritisi guna pelaksanaan pemerintahan yang akuntabil, bersih serta dapat dirasakan masyarakat secara merata,” tutur ketua DPRD Sumbar Supardi

Supardi juga menegaskan, tahun 2021 merupakan tahun pertama Gubernur dan wakil gubernur me laksanakan secara penuh visi-misi program unggul sesuai dengan ketetapan RJPMD 2021-2026, yang merupakan pondasi untuk menetapkan kerangka awal dalam melaksanakan semua program-programnya

“Apabila kerangka dasar belum terbentuk pada tahun 2021, maka akan sulit bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkesinambungan dimasa jabatan nya,” tambah Supadi .Secara umum pe nyelenggaran pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2021 belum berjalan optimal, salah satunya dibuktikan banyaknya pengerjaan proyek pembangunan yang putus kontrak, sehingga anggaran bersisa mencapai Rp.500 M lebih.

 Menyikapi hal tersebut, sesuai dengan aturan berlaku, maka DPRD Sumbar akan melakukan pembahas an secara internal oleh komisi-komisi sesuai ruang lingkup masing-masing, untuk itu ketua DPRD sudah meminta pada fraksi-fraksi melalui surah nomor 162/132/Persid 2022, tertanggal 3 February, untuk dapat memberikan nama-nama sebagai anggota pansus.

Dengan sudah adanya setruktur anggota pansus, sesuai aturan nanti akan memilih pimpinannya dari anngota tersebut, maka DPRD Sumbar dalam rapat paripurna menetakannya, dengan keputusan nomor 03/SB-2022, tentang pembentukan dan penetapan Keanggotaan pansus pembahasan serta penyususnan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2021.

 Sebelum penetapan pansus LKPJ, sebelumnya DPRD Sumbar sudah menetapkan pada paripurna 11/2/2022, pansus pembahasan tindak lanjut LHP kepatuhan atas belanja daerah tahun 202, dengan ketuanya Bakri Bakar, wakil ketua Mario Syahjohan dan sekretaris Hardinalis Kobal, yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD dengan nomor 01/Kep-Pim/DPRD-2022. (*Rk)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post