Bupati Maryoto Sampaikan LKPJ Tahun 2021 Dan Ranperda Lainnya.

Realitakini.com- Tulungagung 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampai an Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tulungagung akhir tahun anggaran 2021.Rapat paripurna LKPJ tersebut berlangsung di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung, tepatnya pada hari Rabu,( 23 – 03 2022 ) Siang. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dan dihadiri Bupati Tulung agung, Maryoto Birowo MM, tersebut juga beragenda penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif dari DPRD Tulungagung.
Serta juga penetapan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Tulung agung tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).Adapun RanPerda inisiatif dewan yang disampai kan di rapat paripurna masing-masing adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda  tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan serta Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi. 
Bupati Maryoto menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir TA 2021, penyerahan Ranperda tentang persetujuan bangunan gedung dan Ranperda lainnya. Melalui indikator kinerja utama yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pada tahun 2020 sebesar 73,00 dan tahun 2021 menjadi sebesar 73,15 atau meningkat sebesar 0,15 persen dan masuk pada kategori tinggi. Indikator selanjutnya adalah pertumbuhan ekonomi.
Di mana sebagai dampak adanya Pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonom tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 3,09 persen. Namun demikian, ber kat kerja sama seluruh stakeholder, tahun 2021 pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tulungagung ber hasil mendekati kondisi normal menjadi 3,53 persen.Maryoto menyebutkan, angka kemiskinan dari sebesar 7,33 persen pada 2020, menjadi sebesar 7,51 persen di tahun 2021 atau meningkat sebesar 0,18 persen. Meski begitu, angka kemiskinan ini masih di bawah angka kemiskinan nasional yaitu 9,71 persen dan Provinsi Jawa Timur sebesar 11,40 persen.
Selain itu, Ranperda ini disusun guna mendapatkan program Nasional Urban Water Supply Project (NUWSP) dari pemerintah pusat. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 3912, tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perumdam.“Indeks Birokrasi Reformasi guna mewujudkan pemerintah yang akuntabel, profesional dan transparan,” pungkas Bupati Maryoto (*edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post