Pada pembahasan dan
usulan awal fraksi Gerindra sebelumnya, tidak satupun berada di komisi 1,
2, 3, dan 5 hanya mengisi komisi 4, (13 orang). Pada pembahasan dan usulan kali
ini, beberapa anggota DPRD Sumbar fraksi Gerindra ditempatkan pada
komisi-komisi dengan demikian jumlahnya di komisi 4 berkurang dan menjadi
merata sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12/2018, pasal 7, ayat 1 sampai dengan
7.
Sempat tertunda sampai
beberapa jam, semestinya pukul 09.00 wib sudah dimulai, namun pukul 10.35 wib,
baru paripurna bisa dimulai, namun ketika palu mulai diketuk, sidang kembali
diskor dan suasana menjadi gaduh, karena anggota DPRD yang hadir malah tidak
tahu hasil kesepakatan pimpinan fraksi dengan pimpinan DPRD Sumbar, menyangkut
usulan AKD, khususnya usulan fraksi Gerindra untuk mengisi semua komisi, sesuai
ketentuan PP nomor 12/2018.
Agar tidak terjadi
polemik, pimpinan sidang ketua DPRD Sumbar Supardi yang didampingi wakil ketua
Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Indra Dt. Rajo Lelo meminta agar pimpinan
fraksi dan pimpinan dewan melakukan pembicaraan lebih lanjut, sehingga
pembentukan alat kelengkapan dewan tidak menyalahi aturan.
Setelah menunggu
sekitar 1 jam, akhirnya pukul 11.30 Wib, pimpinan DPRD Sumbar dan pimpinan
fraksi-fraksi melakukan pembicaraan di ruang rapat khusus 1 gedung tersebut,
juga berjalan alot untuk mencapai kesepakatan dalam memenuhi keberimbangan alat
kelengkapan dewan (AKD).
Pembicaraan unsur
pimpinan tertutup selama 2 jam, tepat pukul 13.35 Wib, pimpinan DPRD dan fraksi
meninggalkan ruang rapat khusus 1, namun paripurna tetap belum bisa dimulai,
karena tampaknya fraksi Gerindra masih belum mau beranjak dari keputusannya
dengan menempatkan 13 anggotanya di komisi IV, sehingga lobby antar fraksi
terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan proporsional, sesuai aturan berlaku.
“Kita sudah melakukan
pembicaraan dengan semua unsur pimpinan, baik pimpinan Dewan maupun
fraksi-fraksi, dan sudah disepakati untuk menyusun AKD secara proforsional,
termasuk juga fraksi Gerindra juga menyepakatinya,” tutur Supardi.
Setelah
mengulur waktu begitu lama, akhirnya pimpinan sidang Supardi kembali mencabut
skor pada pukul 15.45 wib, sidang
kembalidi lanjutan dan dipimpin oleh ketua DPRD dan diampinggi tiga wakilnya
dan Sidang paripurna juga dihadiri Asisten dan SKPD di lingkungan pemprov
Sumbar, serta stakehokder lainnya
selanjutnya
masing-masing anggota komisi memilih pimpinan, termasuk alat kelengkapan dewan
lainnya, dengan diberi waktu 2X30 menit.
Berikut nama-nama
anggota komisi yang telah ditetapkan dan disetujui bersama, pada sidang
paripurna Senin (7/3/2022)