Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK, untuk
itu komisi II dan Tiga DPRD sijunjung ingin membicarakana mengenai biaya
untuk siswa SMA dan SMK secara gratis.
Kepada wartawan Daswanto mengatakan
kabupaten Sijunjung berkeinginan untuk melaksanakan pendidik an gratis ontuk SMA
Dan SMK Dan sekolah luar biasa guna mencapai program pendidikan gratis di
kabupaten Sijunjung yang dijuluki kabupaten Lansek manih.
Melalui dana APBD tahun 2021 kabupaten Sijunjungtelah berkontribusi sebesar 5.4 milyar untuk dana Program BKK (Bantuan Keuangan Khusus ) untuk program sekolah gratis khusus SMA/SMK dan sekolah luar biasa sehingga dengan dana BKK tersebut pendidikan gratis terwujud di Kabupaten Sijunjung.Dimana peruntukan BKK tersebut akan diatur dengan baik, termasuk juga bantuan honor guru SMA/SMK dan sekolah luar biasa” Ujar daswanto
Daswanto ketua komisi V menjelaskan
Tahun 2021 Anggaran APBD Pendidikan kabupaten Sijunjung memberikan dana
khusus`(BKK) pada provinsi sebesar 5,4 Milyar yang kegunaannya untuk membantu
meringankan beban siswa SMA ,SMK dan Sekolah Luar Biasa yang ada Kabupaten
Sijunjung dengan memnggratis Biaya pendidikan pada siswa setiap siswa memperole
dana 50.000 perbulan
Dikatakan Daswanto Pemkab Sijunjung
Menyerahkan BKK pada Pemerintahan provinsi bertujuan agar pihak sekolah
atau komite sekolah tidak ada lagi melakukan pemungutan dana dari siswa( RK)