Satres Narkoba Polres Pasaman Amankan 14 Paket Ganja Dengan Empat Orang Tersangka

Realitakini.com  -- Pasaman
Satuan Resnarkoba Polres Pasaman , menggelar Press Conefrence, penangkapan empat tersangka untuk kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Mako Polres Pasaman, Jumat,(29/4/2022).

Kegiatan Press Conefrence dipimpin oleh Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir, S.H, M.H didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Alva Zakya Akbar, S.Trk dan Kasubag Humas Kompol Zulkifli.

Waka Polres Pasaman, Kompol Mudasir dalam paparannya mengatakan Satres Narkoba Polres Pasaman meringkus empat orang kurir narkoba jenis ganja sebanyak 14 paket besar ganja dengan berat kotor 12.885.26 gram di halaman parkir KUD Tngkarang, Jorong VIII Nagari Tarung - Tarung Kecamatan Rao, Minggu 24 April 2022 sekira pukul 06.00 wib.

Kompol Muddasir juga menjelaskan empat kurir narkoba tersebut TC (31) warga Jorong Simpang IV Nagari Batu Palano Kecamatan Sei Pua Kabupaten Agam, AB (28) warga Jorong Giriang - Giring Nagari Batu Palano Kecamatan Sei Pua Kabupaten Agam, AJA (18) warga Jorong Pandam  Nagari Sariak Kecamatan Sei Pua Kabupaten Agam dan FG (19) warga Jorong Sawah Liek Nagari Batagak Kecamatan Sei Pua Kabupaten Agam.

Kemudian barang bukti yang diamankan selain 14 paket besar ganja yakni satu buah karung plastik warna putih bermotif garis warna biru dan merah dalam keadaan robek, empat buah HP dengan berbagai merek, satu unit mobil bermerek Toyota Calya warna hitam nopol BA 1601 OD beserta dengan kunci kontak, satu lembar STNK dan uang sejumlah Rp 600.000.

Terakhir Waka Polres Pasaman menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post