Walikota Solok Buka FGD Ranperda Pengeloaan Keuangan Daerah

Realitakini.com-Padang 
Walikota Solok Zul Elfian Umar, buka kegiatan Focus Group Discussion (FGDRanperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di The Premiere Hotel Padang, Selasa (19/04/2022).di TheTurut hadir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) R. Andika Dwi Prasetya, Tim Ahli Kemenkumham Sumbar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Solok Syaiful A, serta seluruh kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Solok.

Dalam sambutannya, Walikota Solok Zul Elfian Umar mengatakan bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuang an Daerah, maka ada beberapa aturan yang harus ditetapkan di Tahun 2022, yang salah satunya adalah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Pengelolaan keuangan daerah ini dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat," sebut Zul Elfian Umar. Premiere Hotel Padang, 

Dilanjutkan Walikota Solok, dimana siklus pengelolaan keuangan daerah ini dimulai dari perencanaan yang baik, dan matang sesuai dengan mekanisme perencanaan dan sesuai dengan peraturan yang ber laku, penyusunan anggaran yang selaras dan sinkron dengan perencanaan daerah yang dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS.

"Selanjutnya, pelaksanaan anggaran uang diharapkan dalam pelaksanaan anggaran ialah sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBD, yang dijabarkan ke dalam DPA masing-masing OPD, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak dibenarkan melakukan pembayaran atas beban APBD jika tidak tersedia, atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD," paparnya.

Disebutkannya, sesuai dengan mekanisme pengajuan pencairan anggaran yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan dari pengguna anggaran kepada Bendahara Umum Daerah (BUD), serta melaku kan pembayaran sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD.

"FGD ini sebagai upaya dan kesempatan bagi kita bersama untuk memberikan masukan dalam me rancang sebuah aturan pengelolaan keuangan, yang mampu mengontrol pengelolaan keuangan daerah kearah pengelolaan yang lebih baik, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel, sehingga predikat WTP yang sudah 5 tahun berturut turut kita peroleh, tetap dapat terus dipertahankan," tegasnya.

Dalam rangka percepatan, disampaikannya, Pemko Solok telah difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan keuangan daerah dimaksud. "Pertanggungjawaban keuangan daerah, melaksanakan pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan daerah sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)," jelasnya.

Untuk itu, imbuhnya, kepada narasumber dari tim ahli Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, kami menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga karena telah memfasilitasi Pemko Solok secara maksimal, dan sudah berusaha keras tepat waktu sesuai rencana awal untuk melahirkan draft Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dikemudian hari menjadi Perda dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Solok.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa Perda pengelolaan keuangan daerah merupakan regulasi yang diperintahkan untuk ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.

"Kanwil kemenkumham Sumbar siap mengawal Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Solok. Kami telah arahkan kepada tim ahli Kemenkumham Sumbar untuk Kota Solok berikan yang spesial, jangan yang biasa saja," tutupnya. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post