Ketua Pengadilan Agama Lubuksikaping, Ahmad Syafruddin, S.H.I, M.H, himbau masyarakat untuk melakukan proses perceraian secara hukum yang berlaku di Indonesia dan wajib dilakukan di Pengadilan Agama.
"Kementrian melalui Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi per kawinan yang dilakukan menurut agama Islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia,"ujar Ahmad Syafruddin, S.H.I, M.H dan didampingi Sekretaris, Suryarisman, S.Ag serta Panitera, Bustami, S.H. M.H pada Realitakini.com.diruang kerjanya, Selasa (24/5/2022).
Ia juga menambahkan dalam gugatan cerai dapat diajukan suami kepada istri dan sebaliknya Istri kepada suami.
"Gugatan yang diajukan suami kepada istri disebut dengan cerai talak dan gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami disebut gugatan cerai
Ahmad Syafruddin juga menegaskan Pengadilan Agama memberikan keadilan dan kemudahan kepada pasangan yang mengajukan perceraian.Kemudian, Ahmad mengatakan Makamah Agung melalui Pengadilan Agama memberikan kebijakan kepada orang yang tidak mampu dalam proses perceraian dengan dengan gratis.
"Pengadilan memberikan akses proses perceraian seluas luasnya kepada masyarakat agar dekat dan memberikan keadilan pada pasangan yang ingin bercerai,"tutupnya.(Nurman)
Tags:
pasaman