Kades Balerejo Membagikan Sertifikat Program Redistribusi Tanah Tahun 2021- 2022, Desa Balerejo Kecamatan Wlingi

Realitakini.com- Blitar
Kepala Desa Balerejo, Setiyoko ketika me nyerahkan sertifikat kepada masyarakat Kades Balerejo Setiyoko bersama BPN Kabupaten Blitar membagikan sertifikat redistribusi tanah tahun 2021-2022, hadir dalam acara tersebut, Babinsa Desa Balerejo , Babinkamtibmas Desa Balerejo, Panitia Pokmas Desa Balerejo, dan undangan masyarakat yang menerima sertifikat tanah, selasa(28/06/2022) di balai Desa Balerejo.

Kades Balerejo, Setiyoko disela pembagian sertifikat saat ditemui awak media mengata kan “siang hari ini adalah pembagian sertifikat program redistribusi tanah Desa Balerejo tahun 2021-2022, jadi program ini berawal dimedium 2021 dan sekarang sudah jadi, sekitar satu tahunan kurang lebih jadi nya sertifikat.”

“Tadi dengan petugas BPN sudah dijelaskan tentang kendalanya itu sebetulnya, yang bagian tanda tangan dari Kepala BPN, karena sedang pergantian Kepala BPN jadi ya nunggu penjabat yang baru,” jelas Setiyoko.

“Dan Kepala BPN yang baru mengalami gejala struk, jadi untuk penandatanganan sertifikat agak lambat gitu, tapi dari yang bersamaan kita, dari Desa Balerejo Kecamat an Wlingi, Desa Sumberurip, dan Desa Sidorejo Kecamatan Doko, kita yang pertama untuk pembagian sertifikat, dan saya ber syukur karena semuanya tuntas.”

“Dan semua yang diajukan masyarakat Desa Balerejo terkait pengurusan sertifikat ini semua jadi dan dibagikan sebanyak 518 Sertifikat kepada masyarakat Balerejo, yang kemarin daftar ke panitia Pokmas “Sertifikat Program Redistribusi Tanah,” terangnya.
Suasana ketika warga Desa Balerejo me nerima sertifikat

Dulu awalnya pengajuan sertifikat ini, BPN menyampaikan ke kami ada program redistribusi, terus kita akhirnya saya sampai kan kewarga Desa Balerejo, dan akhirnya warga berminat lalu kita mengikuti program tersebut.

“Setelah adanya sosialisasi terbentuklah Pokmas, dan Pokmas itu yang melaksanakan pendataan sampai selesainya kegiatan tersebut, yang membedakan redistribusi di Desa Balerejo dengan daerah lain, yaitu sudah jelasnya setatus tanah, dalam artian status tanah kita ini sudah ada letter C dan SPPT nya, karena tanah di Balerejo ini bekas perkebunan “Barek Jabung” jaman Belanda dulu itu riwayatnya,” imbuhnya.

Karena waktu negara kita merdeka dan Belanda kembali ke negaranya sana, tanah itu sudah ditempati masyarakat Desa Balerejo, karena sebelum ada program redistribusi masyarakat tidak bisa menye rtifikatkan sendiri, sebab tanah itu bekas perkebunan “Barek Jabung”.

“Makanya perlakuannya dari Pokmas di bedakan antara penyertifikatan melalui redistribusi di daerah lain,karena kita sudah mempunyai SPPT, makanya Pokmas  me minta siapa yang ikut penyertifikatan, paling tidak harus menyerahkan atas nama SPPT pribadi, tetapi kalau namanya belum itu disuruh untuk menyelesaikan dengan benar tanah supaya ada sejarah tanah yang jelas” pungkas Kades Setiyoko. (edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post