DPRD Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani.

Realitakini com-- Blitar.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar melakukan Sosialisasi terkait Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani.

Sosialisasi di hadiri Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto dan Wakil Ketua DPRD,Mujib SM, M Rifa’i, dan Susi Narulita Kumala Dewi, Sekdin Pertanian Nevi Setia Budi Ningsih, Camat Talun Endro Riyadi, Gapoktan, Poktan, PPL, Para Kades, Kaur dan unsur toga.

“Kita Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar bersama Dinas Pertanian melakukan sosialisasi terkait Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Jadi, Perda ini sudah cukup lama sebenarnya dari 2019. Kita rasa di masyarakat di butuh kan pemahaman dan tindak lanjut dari Perda agar segera bisa diwujudkan.” Kata Ketua DPRD.  selasa 26/7/2022.

Hal itu menurutnya yakni dengan serangkaian Peraturan atau SK Bupati, karena beberapa hal yang diatur dalam Perda tersebut mendelegasikan perbub untuk mengatur lebih detail.

“Salah satu dari Perda ini seperti status bencana, penentuan komoditasnya, lalu lahan berkelanjutan dan sebagainya.” Tandasnya.Pentingnya sosialisasi tersebut Ketua DPRD katakan agar Perda sampai ke para petani.

“Karena Perda ini juga terkait dengan lahan pertanian berkelanjutan, yaitu bagaimana mengatur, dan menentukan lahan pertanian itu tidak akan beralih fungsi,” jelas Suwito.

Ia tegaskan bahwa lahan itu milik petani, maka harus mengetahui bagaimana proses penentuan Perda berkelanjutan, dan mengerti. Karena nanti ada floating-floating luas area.

“Kemudian juga kita pahami dan menjadi kewajiban Pemda, keberadaan penyuluh pertanian seperti di 14 Desa penyuluh nya hanya 4.

“Nah, terkait urusan pertanian seluas ini penyuluh nya hanya 4, maka inilah pentingnya sosialisasi dan dialog dengan petani,” ungkap Suwito.

Terkait pasal perlindungan petani, halnitu menurutnya merupakan kepastian berusaha ada lahan dalam waktu berkelanjutan. Kemudian kepastian petani untuk lahan pertanian, itu namanya kepastian berusaha.

“Lalu insentif, artinya ada pendampingan dari penyuluh atas budidaya petani. Karena pertanian Kita kan bukan hanya tanaman pangan, tetapi porvalen dengan ternak ikan. Kalau didampingi penyuluh bisa nyambung dengan dinas terkait.” Jelasnya.

Lalu agar sasaran penerima pupuk subsidi bisa jelas, karena peredarannya tertutup harus melalui kelompok tani, kata Suwito itu juga termasuk perlindungan petani.

Sedangkan Ir Nevi Setia Budi Ningsih MMA, Sekdin Pertanian Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa Perda tersebut membahas dari hulu sampai ke hilir terkait petani. Mulai dari produksi, sarana produksi sampai pemasarannya, dan termasuk kalau pertanian gagal panen semua sudah tercakup dalam Perda.

“Perda ini perlu di tindaklanjuti dalam Pergub, namun kita sudah koordinasi dengan pimpinan Dewan bahwa kalau melihat Perda nya ada 10 Pergub yang harus kita tindaklanjuti, dan dari 10 Pergub itu bisa kita jadikan beberapa Pergub, artinya beberapa hal bisa kita rangkum menjadi satu. Karena Perda ini kan turunan dari UU sebelumnya, dan UU secara Nasional sudah ada di turunkan menjadi Pergub di provinsi serta menjadi perda di daerah masing-masing.” Terangnya.

Pihaknya berharap Perda tersebut bisa di tindaklanjuti dalam Perbub, namun Perbub ini mengandung konsekuensi. Yaitu harus ada komitmen Pemerintah Daerah, karena Perbub ini lebih detail aturannya.

“Seperti LP2B kalau di Perbub kan by name  by adres, itu ada konsekuensi. Misalnya, kalau petani yang lahannya ikut LP2B itu ada keringanan Pajak dan sebagainya. Ini konsekuensi kita bersama, termasuk Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Perbub.” pungkas, Ir Nevi Setia Budi Ningsih, MMA.  ( edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post