Menilik Jejak Digital Kebohongan Calon Bupati Solok Epiyardi Asda

Realitakini.com-Kabupaten  Solok 
Sebagai calon, ataupun setelah menjabat sebagai kepala daerah seorang terdidik tentunya akan ber bicara terukur, yang tidak menuai kontroversi apalagi omongan tersebut berimbas pada ketidak percayaan publik.

Salah satunya, dalam pencalonan Bupati Solok Epiyardi Asda yang berpasangan dengan Jon Firman Pandu, dalam sebuah video yang telah viral di Media Sosial (Medsos), jelas Epyardi Asda mengatakan dengan tegas bahwa dirinya apabila menjabat sebagai Bupati Solok, ia tidak akan memberhentikan para Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, karena menurutnya pada waktu THL tersebut adalah saudara-saudaranya. 

Baru hitungan bulan jadi Bupati Solok, Epiyardi Asda tak tanggung-tanggung langsung memberhenti kan 1700 THL dengan alasan untuk mengefisienkan pengeluaran (Anggaran) yang dianggap terjadi pemborosan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok.

Kejadian tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan, dikala dirinya menjadi Calon Bupati Solok dengan nomor urut 02 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok Tahun 2020. 

Terkait tingkah Bupati Solok Epiyardi Asda yang menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat, tidak sedikit masyarakat menilai bahwa Bupati Solok Epiyardi Asda lagi menghabisi saudara-saudaranya sendiri. Akibatnya, THL yang berhentikan tersebut menjerit, dan "Kangkang-kangkangi" dalam membayar cicilan bank, cicilan perumahan ataupun pinjaman lainnya.

Pasca pemberhentian 1700 THL di lingkup Pemkab Solok itu, Bupati Solok Epiyardi Asda kembali membuat pernyataan bahwa THL yang akan bekerja dan diterima sesuai kompetensinya, dan tidak titipan dari Tim Sukses 02 Asda-Pandu.

Apa yang terjadi, banyak tim yang merekomendasikan nama baru pada OPD untuk diterima menjadi THL, bahkan pada salah satu 1 OPD, seperti BPBD mencapai dua puluhan orang. Sementara itu, THL yang diberhentikan belum jelas nasibnya dengan harapan akan dipanggil kembali oleh pihak Pemkab Solok.

Tidak hanya itu, setahun lebih berjalan apa yang menjadi visi dan misinya sebagai kepala daerah di Kabupaten Solok ini, belum juga terimplementasi secara nyata. Bahkan poin keempat dari visi misinya yang berbunyi, mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta transparansi keuangan berujung pada temuan BPK RI.

Dimana dalam LHP BPK RI, Nomor 43.B/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas pemerintah Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2020, diungkapkan begitu besar kelebihan bayar yang tidak didukung dengan bukti senyatanya.

LHP BPK RI tersebut, sekaligus juga membuktikan bahwa ASN di bawah kepemimpinan Epyardi Asda juga sengaja melakukan upaya perlawanan hukum, serta tidak mematuhi aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, dalam penyampaian visi misi ke KPU Kabupaten Solok sebagai salah syarat pendaftaran Cabup-Cawabup Solok, Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu mengusung Visi, "Mambangkik Batang Tarandam, Menjadikan Kabupaten Solok Terbaik di Sumatera Barat". 

Visi ini diterjemahkan dalam bentuk 6 Misi yakni, pertama, pengelolaan anggaran berbasis kebutuhan masyarakat. Kedua, peningkatan infrastruktur yang berkeadilan. Ketiga, meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian, UMKM, perdagangan dan pariwisata. 

Keempat, mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta transparansi keuangan. Kelima, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui sektor kesehatan dan pendidikan. Keenam, meningkatkan tatanan hidup masyarakat berlandaskan "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" (ABS-SBK). (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post