Semua Fraksi DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Menjadi Perda Dengan Berbagai Catatan

Realitakini.com-Padang 
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi  terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021  digelar dalam  rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Kamis, 30 Juni 2022. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen didampingi Wakil Ketua Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (DPRD) Kota Padang Andree H. Algamar, segenap anggota dewan, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan para undangan lainnya.Pimpinan Rapat Paripurna Arnedi Yarmen memgatakan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,  kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 
"Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 31 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuang an Negara sebelum disampaikan kepada DPRD itu laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang disampaikan haruslah merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.Masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan akhir terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Kesempatan pertama diberikan kepada juru bicara (Jubir) Fraksi Persatuan Berkarya NasDem Zalmadi, dilanjutkan Jubir Fraksi Partai Demokrat Nila Kartika, Jubir Fraksi PAN Faisal Nasir, Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti, Jubir Fraksi PKS Pun Ardi dan terakhir Fraksi Golkar-PDIP Wismar Panjaitan.Sementara itu, Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti mengatakan, semua Penerimaan dan Pengeluaran APBD sudah di audit oleh BPK-RI dan kemudian juga BPK-RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kepada Walikota Padang dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2021.

"WTP ini telah diraih untuk yang ke sembilan kalinya dan secara berturut-turut sejak tahun 2014. Tentunya kita selalu berharap prestasi penilaian Opini WTP ini dapat tetap dipertahankan di tahun tahun yang akan datang. Fraksi Gerindra juga mendorong dan mendukung pemerintah daerah atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat," katanya.
Dikatakan Elly, setelah memahami penyampaian ranperda pertanggungjawaban APBD 2021 dan berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan ranperda tersebut oleh Pansus DPRD bersama TAPD dan SKPD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun Anggaran 2021 yang telah dilaksanakan oleh BPK RI, dianggap sangat menghawatirkan dan membuka mata semua pihak bahwa pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah sebagai sumber pendapatan begitu sangatlah krusial bagi Kota Padang sehingga diharapkan Walikota sesegeranya melakukan tindak lanjut dan rencana aksi dalam jangka waktu secepatnya menyelesaikan catatan, temuan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK-RI."Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan juga kepada Walikota dan Sekda selaku Ketua TAPD untuk melakukan perbaikan ke depan terhadap kinerja pemungut retribusi 7  OPD yang masih di bawah 50 % realisasinya yaitu Dinas Perhubungan pencapaian realisasi 45,85 %, Dinas PRKP realisasi 48,98 %, Dinas Pemuda dan Olah Raga realisasi 44,86 %, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian 34,14 %, Dinas Pertanian realisasi 33,96 %, Dinas Perikanan dan Pangan Realisasi 27,28 %, Dinas Pariwisata  realisasinya hanya 7,43 %. Rendahnya realisasi PAD secara tidak langsung berdampak terhadap program dan kegiatan akhir tahun serta gagalnya pembayaran di akhir tahun 2021 hingga mencapai 32 Milyar rupiah," ungkap Elly
.Dikatakannya, dampak rendahnya penerimaan pendapatan daerah, juga menimbulkan kekhawatiran dengan ditariknya sejumlah dana deposito daerah di Bank dan mengisyaratkan Pemko Padang bersiap menjalankan kebijakan APBD defisit. "Saat ini juga dampak tersebut telah kita rasakan dan banyak yang menyebut APBD sedang sakit sehingga harus diambil langkah langkah rasionalisasi dan penundaan kegiatan.Hal ini sungguh sangat memprihatinkan karena nantinya untuk makan minum rapat saja anggarannya tidak tersedia," cakapnya.Menurutnya, kalau hanya makan minum yang akan menimbulkan gejolak tentunya kebijakan ini masih dapat dievaluasi namun kalau berimbas kepada progres perjanjian kinerja OPD tentu akan berpengaruh kepada Program Unggulan (progul) Walikota dan pencapaian target RPJM sebagai penilaian kinerja pertanggungjawaban akhir masa jabatan walikota Padang ke depan. Artinya disini adalah rendahnya capaian PAD yang dipungut oleh masing masing OPD penghasil PAD menunjukkan Pemerintah Daerah Kota Padang belum sungguh-sungguh mendorong peningkatkan pendapatan daerah, dan tentunya perlu segera secepatnya dicarikan solusi dan jalan keluarnya agar kondisi di tahun 2021 tidak terulang  lagi. 
"Walikota perlu segera melakukan pengawasan dan evaluasi serta mengambil langkah langkah secara komprehensif untuk menggenjot semua OPD agar berusaha maksimal dan mencari terobosan dan inovasi yang cukup berarti dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mengejar target yang telah ditetapkan dalam APBD. Salah satu saran yang sering kami lontarkan untuk peningkatan PAD ini adalah melaksanakan sistem digitalisasi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah," katanya.ntara itu, penerimaan dari pendapatan Transfer daerah jenis penerimaan dana DAK dari target Rp.339.724.064.000.- hanya dapat disalurkan sebesar Rp.287.146.986.560.- atau hanya 84.52% dan sangat disesali ternyata masih ada sekitar Rp.52.595.078,440.- yang tidak dapat disalurkan ke kas daerah. Seharusnya Pemerintah daerah lebih mengawal lagi OPD penerima dana DAK merealisasikan kegiatannya karena pola transfer DAK tergantung daya serap kegiatan DAK semakin besar serapannya semakin cepat dana DAK tersebut disalurkan. 
Disamping itu, kata Elly, yang lebih penting lagi adalah pengawalan terhadap tahapan penyaluran dana DAK ke kas daerah sehingga diakhir tahun dana tersebut dapat masuk ke kas daerah 100 %.Kemudian juga sisa dana penggunaan DAK yang seharusnya dianggarkan kembali bagi kegiatan DAK yang sama di tahun berikutnya melalui mekanisme perubahan APBD dikhawatirkan tidak dapat dialokasikan disebabkan Silpa dana DAK telah dipergunakan untuk alokasi pembayaran gagal bayar kegiatan tahun 2021.Di lain pihak, Jubir Fraksi PKS Pun Ardi menegaskan, bagi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang paling penting dalam situasi keuangan daerah yang sulit seperti saat sekarang ini adalah bagaimana Pemerintah Kota dapat menjaga keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah (KKD) kota Padang. Dalam rangka inilah, maka pemerintah daerah membutuhkan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). "Setidaknya ada beberapa permasalahan keuangan daerah yang perlu disikapi diantaranya : gagal bayar tahun 2021 senilai Rp.36,2 Milyar dan pengembalian dana DAK 2021 senilai Rp. 20,8 Milyar pada APBDP 2022. Hal ini semua tentu akan menjadi beban bagi RAPBDP 2022," ungkapnya.Dikatakannya, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran APBD per 31 Desember 2021, dapat terlihat bahwa pengelolaan keuangan daerah seperti kehilangan kendali.

 Hal ini terlihat pada rendahnya pencapaian PAD dikisaran 66,7% atau defisit PAD dikisaran lebih dari 250 Milyar Rupiah sehingga berimplikasi terhadap berkurangnya volume kegiatan belanja daerah sejumlah 370 Milyar Rupiah. "Keadaan seperti ini, sekaligus memberikan pesan kepada kita terkhusus Walikota untuk memberikan perhatian serius dalam memaksimalkan pencapaian pendapatan daerah dan pengendalian terhadap belanja daerah.Oleh karena itu, kedepan kami mengingatkan Pemko untuk mengantisipasinya dengan penempatan kepala OPD yang handal di bidang pendapatan dan memastikan koordinasi yang baik antar OPD penghasil pendapatan dan Kepada kepala BAPPENDA Kota Padang selaku koordinator Pendapatan Daerah," ujarnya.Menurut Fraksi PKS, rendahnya capian PAD Kota Padang ini juga diakibatkan oleh beberapa hal, di antaranya lemahnya kendali atau kontrol terhadap OPD dalam upaya pencapaian Target dan adanya beberapa Potensi PAD yang belum dilaporkan secara Jujur oleh Wajib Pajak serta belum optimalnya kajian potensi PAD pada setiap OPD. 

"Maka melihat kondisi ini, Kami dari Fraksi PKS merekomendasi kan agar diperbaiki sistim pengendalian terhadap wajib Pajak dengan sistim yg terintegritas, Pemko menagih Pihak wajib pajak atas kekurangan setor pajak Pemko Padang melakukan Kajian Potensi Pajak dan Restribusi daerah juga melakuka Inovasi dalam pencapaian potensi Pajak lebib baik dimasa datang.""Melihat kepada Pencapaian Pendapatan Transfer pada LRA PP APBD 2021, di satu sisi kita wajib bersyukur karena pencapaian pendapatan transfer terealisasi sebesar 1,57 Trilyun Rupiah atau 99,74%. Namun ada sisi lain kita perlu waspada, karna kita belum mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan sangat tergantung dengan pemerintah pusat. Kecendrungan penurunan DAU dan DAK saat ini, serta beban berat daerah dalam pembiayaan Pegawai P3K ditahun mendatang harus mulai di antisipasi dari sekarang. Hal ini jelas akan sangat berbahaya bagi kemandirian kota Padang tahun 2022 dst. Oleh karena itu, demi menjaga stabilitas Pembangunan didaerah, Kita perlu mengantispasi dari sekarang, Tidak cukup hanya melalui peningkatan Pendapatan Asli daerah, tetapi juga dengan melibatkan kemitraan dengan pihak swasta dalam pembiayan pembangunan di kota Padang," lanjut Pun Ardi.

 Fraksi PKS juga menyoroti belanja dan Silpa. Pertumbuhan belanja harus diikuti dengan pertumbuhan pendapatan yang seimbang, sebab jika tidak maka dalam jangka menengah dapat mengganggu ke sinambungan dan kesehatan fiskal daerah. Terjadinya defisit anggaran pendapatan daerah 2021 senilai Rp.250 Milyar yang berakibat gagal bayar tahun 2021 senilai Rp.36,2 Milyar, jelas menampakan bahwa Pemko Padang belum jeli menjaga keseimbangan antara belanja daerah dengan capaian pendapatan daerah. "Kami meminta Saudara Walikota untuk melakukan evaluasi serius terhadap internal pemerintah daerah. Karena hal ini dapat dimaknai lemahnya kinerja birokrasi dalam mengantisipasi turbulensi keuangan daerah," katanya. Setelah semua fraksi mebacakan padangan umum fraksi masing –masing akhirnya  Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 disetujui  semua fraksi di DPRD Kota Padang Dengan  berbagai catatan –catatan (adv)


Post a Comment

Previous Post Next Post