Jadi Bandar Judi TOGEL, Oknum PNS Kabupaten Sijunjung Kena OTT Satreskrim

Realitakini.com--Sijunjung
TOGEL alias Toto Gelap adalah kegiatan judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Yang mana banyak diikuti oleh masyarakat untuk mendapatkan uang secara instan. Betapa tidak, cukup dengan modal Rp 10.000,- saja untuk pemasangan dua angka, bila angka tepat akan menghasilkan hadiah uang tunai sebesar Rp 700.000,-. Apalagi jika menjadi Bandarnya, baik orang yang memasang itu kalah ataupun menang, tetap akan mendapatkan keuntungan.

Besarnya keuntungan yang diperoleh membuat MCB alias IL bin T, oknum PNS salah satu instansi di lingkup Pemdakab Sijunjung tergiur untuk ikut serta. Tanpa memikirkan konsekuensi yang akan di tanggung, IL bergabung menjadi bandar Judi TOGEL sejak lima bulan lalu. 

Kasat reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, SIK, yang mendapatkan laporan dari masyarakat akhir Juli lalu segera bertindak tegas. Pada hari Jum'at (05/8/2022) pukul 21.00 WIB bersama jajarannya menuju lokasi yang telah diselidiki sebelumnya, yakni sebuah warung di Pasar Sijunjung milik tersangka IL yang dijadikan sebagai tempat pembelian dan pemasangan nomor TOGEL secara online.Tak menunggu lama, 45 menit kemudian Kasat reskrim beserta jajarannya berhasil membekuk tersangka disertai beberapa alat bukti seperti 3 unit HP berbagai merk, uang tunai Rp 477.000,- pesanan TOGEL dan satu kotak kecil tempat menyimpan uang.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi, SH, SIK, MH. Yang diadakan pada Senin pagi (08/5/2022) diruang Satreskrim Polres Sijunjung. Didampingi oleh Kasat reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, SIK dan Wakapolres yang baru saja sertijab minggu kemarin, Kompol Dwie Yulistio, SH, SIK, MH. Realitakini.com hadir melalui koordinasi dengan Paur Humas Polres Sijunjung AKP Nasrul Nurdin.

Dalam keterangannya kepada kuli tinta yang hadir, Kapolres Sijunjung menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan bahwa  tersangka IL bin T adalah Bandar Judi dan tindakan tersangka telah melanggar KUHP pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ke 3 yakni : "dengan unsur Barang Siapa sengaja mengada kan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau turut main judi sebagai mata pencaharian". Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 25 juta rupiah.

Saat berdialog dengan Kapolres Sijunjung, Oknum PNS merasa kapok dan berjanji tidak akan meng ulangi lagi perbuatannya. Tersangka mengaku, selama 5 bulan jadi Bandar Judi Online TOGEL, konsumennya sudah puluhan orang. Keuntungan yang diperolehnya sebesar 30% dari hadiah TOGEL yang diterima. Bila tidak menang, maka tersangka mendapatkan 2% saja dari uang yang dibayarkan pemasang judi online. (Hasnawati)

Post a Comment

Previous Post Next Post